spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pembangunan IKN Harus Mampu Dorong Budaya Kerja dan Hidup Baru

JAKARTA – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono mengatakan pembangunan IKN baru harus mampu mendorong budaya kerja dan hidup baru, sehingga tidak hanya membangun gedung fisik dan infrastruktur.

Untuk itu, pembangunan IKN baru merupakan langkah untuk mewujudkan suatu transformasi bangsa Indonesia menuju tahun Indonesia emas di 2045, di mana salah satu caranya yaitu dengan memberikan kemampuan bagi OIKN untuk bergerak dengan lincah dalam merespons kebutuhan dan perubahan yang terjadi di lapangan.

“Hal inilah yang telah dimungkinkan dengan keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara,” kata Bambang dalam Sosialisasi UU Nomor 21 Tahun 2023 yang dipantau secara virtual di Jakarta, Senin (11/12/2023).

Ia menjelaskan, UU Nomor 21 Tahun 2023 telah mengubah UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. UU tersebut telah ditetapkan pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 3 Oktober 2023 dan diundangkan pada 31 Oktober 2023.

Perubahan UU tersebut sangat penting agar IKN dapat berperan optimal sesuai dengan visi strategis, yaitu sebagai kota berkelanjutan, penggerak ekonomi di masa depan, serta mewujudkan keberagaman dan identitas bangsa.

BACA JUGA :  Tingkat Kematian Covid-19 di Indonesia Meningkat, Terus Terapkan 5M, Pemerintah Daerah Diminta Lakukan Evaluasi

Secara khusus, lanjut Bambang, perubahan UU diperlukan agar Otorita IKN dapat secara optimal bekerja dalam memenuhi amanah UU dalam menyelenggarakan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN pada waktunya nanti.

Oleh karena itu, kata dia, diperlukan sosialisasi untuk mendorong pemahaman dan keterlibatan aktif dari para pemangku kepentingan serta masyarakat luas, khususnya masyarakat yang berada di Kalimantan Timur, selain merupakan amanah dari UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Keterlibatan ini sendiri merupakan keniscayaan karena IKN dirancang sebagai kota dunia untuk semua, yang bermakna pembangunannya harus melibatkan para pemangku kepentingan seluas-luasnya,” tuturnya.

Maka dari itu, Kepala OIKN tersebut menilai keterlibatan pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga akademis, lembaga swadaya masyarakat, pelaku usaha, hingga komunitas internasional harus didorong dan difasilitasi agar kolaborasi, koordinasi, komunikasi, serta konsolidasi antarpihak dapat berjalan dengan baik.

Dengan begitu, pemahaman tersebut akan membuat seluruh pihak bisa bersama-sama membangun IKN menjadi kota yang hijau, cerdas, inklusif, tangguh, dan berkelanjutan, yang dibangun bagi semua kalangan. (Ant/MK)

BACA JUGA :  Gali Kebudayaan Nusantara, Otorita IKN Gelar FGD Penyusunan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan

Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor : Ahmad Wijaya

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img