spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakan Dilakukan Dari Tingkat Paling Dasar

TENGGARONG – Pemberdayaan masyarakat ditingkat Rukun Tetangga (RT), terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Salah satunya melalui program Rp 50 juta per RT, memastikan pembangunan dan pemberdayaan dapat dilakukan dari tingkat paling dasar.

Seperti yang dilakukan oleh RT 30 dan RT 31 Dusun Karya Makmur, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. Memanfaatkan program Rp 50 juta yang menjadi program unggulan pasangan bupati dan wakil bupati Kukar, untuk memasang Penerangan Jalan Umum (PJU). Memastikan warga dua RT tersebut slmerasa aman dan nyaman ketika melintas pada malam hari.

Meski dibangun menggunakan anggaran dari Rp 50 juta per RT, untuk pembiayaan tiap bulannya, masing-masing RT memungut langsung dari warga yang mendapatkan penerangan tersebut.

“Fungsinya bisa menerangi dan membantu pengendara atau warga yang melintas saat malam hari,” ujar Muhammad Riyandi, ketua RT 31 Dusun Karya Makmur.

“Ada beberapa rumah yang tinggal di gang-gang akan dipasangkan juga” lanjutnya.

Ia pun berharap dengan adanya pemasangan lampu PJU ini, setidaknya dapat membantu warga yang melintas. Salah satunya untuk menghindari kejahatan dimalam hari. Total ada sebanyak 30 titik yang kini memiliki lampu PJU yang dianggarkan melalui program Rp 50 juta per RT.

“Kalau penerangan maksimal, kampung kita terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan. Kalau ada yang mau maling, pasti berpikir karena kondisinya terang,” tambahnya.

Apresiasi pun terkait pemanfaatan operasional RT untuk lampu PJU, langsung datang dari Kepala Desa (Kades) Batuah,  Abdul Rasyid. Dimana menjalankan fungsi dan tugasnya untuk membantu pemerintah dalam pelayananan masyarakat, memelihara kerukunan hidup, menyusun rencana pembangunan dan menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan.

Salah satunya memanfaatkan dana operasional RT untuk pemasangan lampu PJU. “Apa yang dilakukan ketua RT 31 dan 30 menjadi contoh inovasi untuk memberikan pelayanan, menghadirkan kenyamanan dan ketentraman untuk warga,” tutupnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img