spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pembahasan RUU Kaltim, Gubernur Isran Sampaikan 3 Tuntutan Kaltim

SAMARINDA – Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor hadir dan menjawab atas pertanyaan Panja Komisi II DPR RI dalam rangka pembahasan RUU Provinsi Kaltim, di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Rabu 26 Januari 2022.

Dari pertemuan, tiga poin penting disampaikan Gubernur Isran juga aspirasi masyarakat Kaltim. “Ada tiga tuntutan kami Bapak Dewan terhormat. Semoga bisa diperjuangkan dan dikabulkan. Karena, menyangkut hak dan keadilan bagi masyarakat Kaltim,” tegas Gubernur Isran Noor dikala berargumentasi dengan Panja Komisi II RUU tentang Provinsi Kaltim.

Adapun tiga tuntutan, yakni meminta kepada Pemerintah Pusat terkait Kepulauan Balabalagan yang seharusnya masuk di Wilayah Kaltim sebagaimana surat Mendagri 5 Maret 2003 dan saat ini telah diajukan uji materi ke MA.

Tuntutan kedua, menyangkut hubungan keuangan pusat dan daerah untuk presentase yang lebih adil yakni 50-50. Terakhir, yang ketiga terkait kewenangan yang ditarik ke pusat, agar setidaknya kewenangan pengawasan tetap diberikan kepada daerah, sebagai penerima dampak. Khususnya, dampak dari aktifitas pertambangan.

“Kami tidak banyak menuntut. Tapi, dari pesan yang kami sampaikan ini diharapkan dapat diperjuangkan. Sehingga, masyarakat Kaltim merasa mendapat keadilan,” tegasnya.

Adapun beberapa pembahasan yang juga disampaikan kepada Komisi II, yakni Makro Ekonomi dengan PDRB (Harga Berlaku 2020) Rp607,32 T, yang masih didominasi sektor Pertambangan dan Penggalian 41,43 persen, sisanya 58,57 persen (Industri Pengolahan, Konstruksi, Pertanian, Perdagangan Besar dan Eceran.

Tahun 2021, ekspor US$ 1,29 miliar dan Impor US$ 123,72 juta (surplus). Daya saing pada posisi peringkat 4 nasional setelah DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Memiliki potensi wisata laut dan pulau-pulau kecil, alam (sungai, goa dan lainnya), budaya, kawasan ekonomi dan industri seperti KEK Maloy, KI Kariangau dan Buluminung.

Prospek ekonomi Kaltim berupa normalisasi industri pengolahan Migas, penambahan kapasitas pengolahan industri CPO, berlanjutnya proyek strategis nasional (IKN, tol, bendungan), serta batubara.

Termasuk desentralisasi asimetris, karena setiap daerah diberikan hak berinovasi dalam mengembangkan potensi daerah melalui pemerintahan konkuren, yang didukung dengan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah secara proporsional dengan mempertimbangkan luas, potensi ekonomi daerah dan PDRB.

Selain itu, perlu dipertimbangkan sejarah dan kearifan masyarakat lokal (Hak-Hak Kesultanan/Kerajaan, Hak Adat/Ulayat dan lainnya) yang diatur dalam Peraturan Daerah. Karenanya, Provinsi Kaltim meminta pusat memberikan keleluasaan daerah dalam melaksanakan otonomi daerah sesuai kewenangan desentralisasi.

Perlunya kekhususan dan peningkatan terhadap perimbangan keuangan daerah Kaltim dengan mempertimbangkan luas wilayah dan kontribusi penyumbang pendapatan nasional yang berasal dari pengelolaan sumber daya ekonomi daerah.

Terkait dengan telah ditetapkannya IKN di Provinsi Kalimantan Timur (Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara), maka sangat dibutuhkan peningkatan dan percepatan pembangunan pada wilayah-wilayah yang berbatasan langsung maupun daerah penyangga termasuk wilayah kabupaten/kota di Kaltim dan berbatasan langsung dengan provinsi di Kalimantan. “Perlunya percepatan penataan batas IKN dengan daerah-daerah yang berbatasan langsung di Kaltim,” pintanya. (hms/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti