spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pembacokan di Balikpapan Ternyata Salah Sasaran, Melawan Polisi, Betis Pelaku Ditembak

BALIKPAPAN – Agus, tersangka penganiayaan, tak lagi bisa berjalan. Ia mesti naik ke kursi roda ketika dikeluarkan petugas dari sel tahanan Markas Kepolisian Resor Kota Balikpapan. Lelaki 53 tahun itu lalu dibawa ke lobi utama di kantor polisi tersebut.

Agus dihadapkan ke muka sejumlah awak media pada Kamis (15/4/2021). Wajahnya tampak pucat. Kedua betisnya dipenuhi perban. Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulutnya saat dicecar pertanyaan pemburu berita. Ia hanya menundukan kepala.

Duduk perkara kasus yang menjerat Agus disampaikan Kepala Polresta Balikpapan, Komisaris Besar Turmudi. Agus adalah orang yang menganiaya Tamrin (43), di dekat Masjid Agung At-Taqwa, Balikpapan, hampir dua pekan lalu.

[irp posts=”12416″ name=”Penyerangan Sadis Pedagang Emas di Balikpapan, Jelang Salat Subuh, Diserang Pakai Parang”]

“Setelah kami selidiki, kami berhasil mengungkap serta menangkap tersangkanya,” kata Kombespol Turmudi kepada awak media.

Dia lantas membeberkan kronologis pengungkapan kasus ini. Setelah melakukan pembacokan, Agus kabur. Tidak lama kemudian kepolisian mendapat laporan. Petugas menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan, seperti menggelar olah tempat kejadian perkara, hingga memeriksa saksi-saksi.

Pelaku diatas kursi roda ketika dikeluarkan petugas dari sel tahanan Markas Kepolisian Resor Kota Balikpapan. Foto: istimewa

Penyelidikan baru membuahkan hasil pada Rabu (14/4/2021). Polisi mengetahui keberadaan Agus yang bersembunyi di Kelurahan Muara Jawa, Kutai Kartanegara. Hari itu juga, polisi dari Satuan Reserse Kriminal, Polresta Balikpapan serta Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Kaltim, mendatangi lokasi dan berhasil menemukan Agus.

Namun tidak mudah menangkap pria lanjut usia tersebut. Saat akan ditangkap, Agus sempat melawan dan berusaha kabur. Polisi akhirnya mengambil langkah tegas dan terukur dengan memberi peluru tajam di masing-masing betis Agus. Seketika itu ia tersungkur ke tanah. Kedua kakinya lunglai.

Tak berkutik lagi, Agus segera diringkus petugas. Ia lalu dibawa ke Markas Polresta Balikpapan untuk diperiksa lebih lanjut. “Saat diamankan pelaku membawa pisau. Sempat mau melakukan perlawanan. Jadi kami terpaksa mengambil tindakan tegas,” ungkap Turmudi.

Kepada penyidik, Agus mengaku telah melakukan pembacokan menggunakan dua parang di dekat Masjid Agung At-Taqwa. Namun rupanya dia salah sasaran. Bukan Tamrin yang menjadi targetnya. Melainkan orang yang telah membuatnya masuk penjara.

Dijelaskan Turmudi, dahulu Agus pernah dilaporkan seseorang ke penegak hukum atas tuduhan menganiaya anaknya sendiri. Gara-gara laporan tersebut, Agus divonis sembilan bulan penjara. Aksi balas dendam pun diusung pria yang tinggal Kelandasan Ulu, Balikpapan Kota, itu setelah bebas.

Dari informasi yang dikumpulkan Agus, orang yang melaporkannya itu kerap beribadah di Masjid Agung At-Taqwa. Oleh karena itulah, ia mendatangi rumah ibadah umat muslim tersebut pada Jumat (2/4/2021) subuh.

Setibanya di depan gerbang masjid, Agus merasa menemukan orang dicarinya, yaitu Tamrin. Ia langsung menimpas tubuh Tamrin dengan dua parang secara brutal. Akibat kejadian itu korban menderita luka parah. Ia sempat dirawat intensif di rumah sakit selama sepekan.

“Karena menurut tersangka, ciri-ciri korban (Tamrin) ini juga sama dengan orang yang dicarinya. Tapi, ternyata salah orang,” terang Kapolresta Balikpapan.

Meski salah sasaran, polisi tetap menindak tegas Agus karena telah menganiaya Tamrin hingga menyebabkan cedera. Polisi menjerat lelaki tersebut dengan Pasal 351 KUHP ayat 2, tentang Penganiayaan. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti