spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelibatan Perangkat Desa dalam Pemilu 2024, Kepala Desa Terancam Sanksi Pidana

SAMARINDA – Pelibatan kepala desa dan perangkat desa dalam kegiatan partai politik tertentu di Kabupaten Kukar menjadi sorotan setelah dugaan adanya upaya memobilisasi dukungan menggunakan perangkat desa.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Ebin Marwi, mengungkapkan bahwa beberapa partai politik diduga melibatkan perangkat desa sebagai instrumen untuk mengerahkan dukungan politik.

Menurut Ebin, yang juga Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kaltim, praktik tersebut melibatkan tidak hanya perangkat desa, tetapi juga Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial.
“Praktik ini melanggar peraturan yang mengharuskan kepala desa dan perangkat desa menjaga netralitas mereka selama pemilihan umum,” sebutnya.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik (Pasal 29 huruf g) dan ikut serta serta/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah (Pasal 29 huruf j). Kepala desa memiliki peran penting sebagai pihak yang netral dalam proses politik di desa.

BACA JUGA :  Nakhoda dan 2 Anaknya Hilang, Kapal Penarik Tongkang Tenggelam di Muara Kaman

Oleh karena itu, mereka tidak diizinkan menjadi pengurus partai politik, anggota partai politik, atau anggota tim kampanye peserta pemilu atau pilkada.

Larangan yang sama juga berlaku untuk perangkat desa, termasuk sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga melarang kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ikut serta dalam kegiatan kampanye pemilu (Pasal 280 ayat 2 huruf h, i, dan j).

Pasal 280 ayat 3 menyebutkan bahwa siapa pun dilarang menjadi pelaksana atau anggota tim kampanye pemilu. Selain itu, Pasal 282 mencegah pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam negeri, dan kepala desa untuk membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Tak hanya itu, tenaga PKH yang merupakan program dari Kementrian Sosial (Kemensos) dalam Peraturan Dirjen (Perdirjen) Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos No 01 tahun 2018 tentang Kode Etik SDM PKH pada pasal 10 huruf f berbunyi : Dilarang terlibat dalam aktifitas politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota parpol.

BACA JUGA :  Baru Lulus SMA, Pemuda Muara Badak Nyambi Jual 10 Poket Sabu

Kemudian dalam Kepmen Desa PDT no 40 tahun 2021 berbunyi bahwa dalam peranan dan fungsinya seorang profesional TPP dilarang menjadi pengurus parpol.

Peraturan perundang-undangan adalah seperti yang tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 51 huruf g, bahwa perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Yang termasuk dalam perangkat desa (Pasal 48) terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis. Termasuk didalamnya adalah BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang tercakup didalamnya. (MK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img