spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelecehan Seksual Terhadap Bocah 5 Tahun di Balikpapan Terkuak, Diduga Pelakunya Anak Kepala Sekolah PAUD

BALIKPAPAN – Seorang anak perempuan yang masih berusia 5 tahun, warga Balikpapan Timur, diduga telah menjadi korban pelecehan seksual.

Orangtua korban, ME, mengatakan bahwa hal tersebut diketahui setelah sang anak pulang dari PAUD dan pergi ke kamar mandi. Saat itulah korban menangis kesakitan.

“Ketika pulang, dia langsung ke kamar mandi, dan tidak lama kemudian dia menjerit kesakitan di bagian organ intimnya,” ujarnya, Minggu (19/11/2023).

Lebih lanjut, ME menjelaskan bahwa khawatir akan kondisi buah hatinya, ia segera membawanya ke rumah sakit. Pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka pada bagian pribadi korban yang disebabkan oleh benda tumpul.

ME pun mencoba menggali informasi tentang apa yang telah terjadi pada korban. Saat ditanyai, korban mengaku bahwa seorang kerabat pemilik sekolah yang melakukannya.

“Awalnya, kami bingung dengan orang yang disebutkan oleh anak saya. Namun, ketika kami menunjukkan foto keluarga kepala sekolah, anak saya menunjuk anak kepala sekolah yang sudah lulus,” jelasnya.

Merasa keberatan, ME tidak tinggal diam dan melaporkan insiden ini kepada Polda Kaltim pada tanggal 26 Oktober 2023, dengan nomor SPTL/143/X/2023/SPKT II/POLDA KALTIM.

BACA JUGA :  Kemunculan Buaya di Pantai Balikpapan, BKSDA Siapkan Rencana Relokasi

Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo membenarkan pelaporan tersebut, di mana kasus ini sedang dalam proses penyelidikan.

Yusuf menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa ibu dan korban, serta saksi-saksi terkait.

“Penyidik juga telah meminta hasil pemeriksaan psikologi yang dikeluarkan oleh UPTD PPA Kota Balikpapan, serta hasil visum dari RSKD Kota Balikpapan,” ujar Yusuf.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penyelidikan dengan memastikan tempat dugaan terjadinya tindak pidana yang dialami Bunga dengan mengecek TKP.

Saat ini, penyidik berencana melakukan pencarian alat bukti lain untuk menjelaskan dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut.

“Apabila dinilai sudah cukup bukti, maka penyidik melalui mekanisme yang ada, tentunya melalui gelar perkara, akan meningkatkan status dari perkara tersebut ke tahap berikutnya, yaitu penyidikan,” tegasnya. (Bom)

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img