spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Resmi Ditutup, Kepala BPSDM Harapkan Inovasi Terbaik dalam Pelayanan


SAMARINDA – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Timur (Kaltim) menutup Pelatihan  Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan XIV, pada  Selasa (12/9/23) di Ruang Aula Serbaguna Kantor BPSDM Kaltim.

Dalam laporan panitia penyelenggara, Kepala Bidang PKMF BPSDM Provinsi Kaltim, Rina Kusharyanti menyampaikan, kegiatan ini telah terlaksana sejak 22 Mei hingga 12 September 2023.

PKP kali ini  dikuti 40 peserta di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Kelas Pemerintah Kota Samarinda.

Dalam sambutannya sekaligus menutup kegiatan PKP, Kepala BPSDM Kaltim, Nina Dewi menekankan  kepada para peserta yang telah mengikuti PKP bisa memberikan inovasi terbaik yang dituangkan dan diimplementasikan yang kemudian tertulis dalam laporan Aksi Perubahan.

“Saya berharap inovasi yang saudara bisa  memberikan dampak berkesinambungan dan memberikan dampak yang baik secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat. Dan diharapkan akan terlahir kembali inovasi-inovasi lainnya tidak hanya sebagai pemenuhan syarat dalam mengikuti pelatihan kepemimpinan saja, namun sebagai gerbang pembuka semangat untuk memberikan pelayanan yang terbaik khususnya kepada masyarakat,” ungkapnya.

BACA JUGA :  BPSDM Kaltim Booth Terbaik Jambore Inovasi Kalimantan 2023, Jadi Inspirasi untuk Pelayanan Publik Terbaik
Rangkaian kegiatan penutupan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan XIV.

Di akhir sambutannya, Nina Dewi berharap pada semua PKP bisa membuat proyek perubahan agar bisa menjadi referensi dan dapat diimplementasikan untuk membantu kelancaran tugas khususnya guna meningkatkan layanan kepada masyarakat.

“Terakhir saya berharap kepada para peserta untuk bisa melakukan perubahan agar bisa membantu kelancaran demi meningkatkan layanan kepada masyarakat,” tutupnya.

Diketahui, PKP ini diselenggarakan untuk membekali para peserta dengan kompetensi jabatan pengawas, baik wawasan, pola pikir, sikap, keahlian, upaya penyelesaian masalah, serta adanya gagasan inovasi. Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang ASN telah mengamanahkan bahwa PNS memiliki hak minimal 20 Jam Pelajaran (JP) per tahun untuk pengembangan kompetensi. (adv)

Pewarta : Hanafi
Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.