spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelapor-Terlapor Kasus Cek Kosong Rp 2,7 Miliar Dikonfrontasi Polisi

SAMARINDA – Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda mengkonfrontasi pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan kasus penipuan cek kosong senilai Rp 2,7 miliar, yang membuat anggota DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud menjadi terlapor.

Setelah beberapa kali tak mengindahkan pemanggilan penyelidik, Jumat (29/10/2021), Hasanuddin Masud bersama istrinya, Nurfadiah akhirnya memenuhi panggilan.

Ditemani kuasa hukumnya, Saud Purba, keduanya mendatangi ruang gelar perkara Satreskrim Polresta Samarinda. Kedatangan mereka untuk dikonfrontir dengan keterangan pelapor, Irma Suryani.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Teguh Wibowo yang menangani kasus tersebut mengungkapkan, Hasanuddin dan Irma Suryani dimintai keterangan terkait permasalahan cek kosong dari bisnis solar laut yang terjadi pada 2016 lalu.

Didampingi kuasa hukumnya Jumintar Napitupulu, Irma Suryani mengatakan, puas dengan pertemuan ini. “Yang ditanyakan seputar cek kosong yang 2,7 miliar rupiah itu,,” ucapnya.

Irma mengungkapkan, pertemuan tersebut diwarnai saling lempar argumentasi. Hal itu disebabkan pihak terlapor bersikukuh landasan kasus ini berbuntut dari bisnis jual-beli barang branded.

Padahal menurut Irma, laporannya terkait bukti cek kosong yang dihasilkan dari bisnis solar laut. Dimana bukti dimaksud berupa fee menyangkut soal bisnis solar laut. Karena dalam transfer yang dilakukan terlapor ke rekening pelapor itu terdapat fee yang tertera.

Kuasa hukum terlapor, Saud Purba saat diwawancarai awak media di tempat yang sama. (Vicky/Mediakaltim.com)

Secara tegas, Irma menilai keterangan dari terlapor sudah tidak pada inti permasalahannya. Sehingga meleset jauh dari pembahasan.

“Tadi ada perdebatan, versi terlapor itu masalah jual beli bisnis barang branded, tapi sebenarnya saya tidak menekan kearah sana, yang saya laporkan masalah cek kosong. Sementara menurut pihak terlapor itu soal bisnis barang branded, bukan solar laut yang kita masalahkan,” ungkapnya.

Terkait cek kosong, Irma menyebut, alat bukti transaksi itu didapat saat PT Nurfadiah Jaya Angkasa yang memayungi bisnis solar laut, dinyatakan pailit pada 25 Mei 2016.

“Artinya sejak pemberian modal dari pelapor, hingga terlapor memberikan cek itu sendiri perusahaan dalam keadaan pailit,” sebut Irma.

Sebaliknya, kuasa hukum terlapor Saud Purba, membantah pernyataan Irma. Saud membenarkan jika PT Nurfadiah Jaya Angkasa sedang dalam proses pailit. Pihaknya justru bingung ada cek kosong dalam penguasaan pelapor. Sebab, pihaknya menyimpan cek tersebut di dalam brankas.

“Justru karena sudah pailit, cek itu disimpan di brankas. Sekarang anehnya kok bisa ada di dia. Saat ini justru kita meminta pihak pelapor untuk bisa memberikan pembuktian, kenapa cek itu ada di dia. Untuk uang 2,7 miliar, seharusnya ada tanda terima cek yang menandakan bahwa cek itu diserahterimakan,” kata Saud.

Oleh karenanya, Saud menilai tidak masuk akal pelapor telah memberikan modal sebesar Rp 2,7 miliar secara tunai. “Kata pelapor, uang cash itu diserahkan Ibu Irma ke Ibu Nur Fadiah sebagai modal bisnis solar laut. Cuma kemudian tidak ada alat bukti apapun yang menyebutkan jika dia menyerahkan dana Rp 2,7 miliar itu. Uang Rp 2,7 miliar itu banyak. Pasti berat ‘kan kalau diangkat,” katanya lagi.
Saat disinggung mengenai pemberian uang cash yang juga disaksikan oleh sopir terlapor, Saud juga punya argument sendiri.

“Bisa jadi begitu dia ngomong karena dia dari pihak pelapor, tapi dari kita yang terlapor ‘kan tidak seperti itu. Kalaupun kita serahkan itu pertama ‘kan (perusahaan) sudah pailit. Kedua, kita nggak tahu kok cek itu bisa di dia. Terus kalau ada pembayaran seperti itu. ‘kan harusnya jelas apa dan bagaimana kebenarannya,” kata Saud.

Terkait bisnis solar laut yang menjadi buntut permasalahan, Saud merasa tidak tahu persis bisnis itu seperti apa, bahkan tidak ada data yang melengkapi dasar bisnis tersebut.

“Terus katanya ada pembagian hasil 40/60, ya kalau memang ada begitu biasanya ada tanda hitam diatas putih lah. Rasional dong dimasukan logika aja ‘lah,” imbuhnya.

“Karena kalau ada bisnis solar senilai 2,7 miliar dan ada juga pembagian hasil sebesar 60/40 harusnya ‘kan ada perjanjiannya. Masa ujug-ujug (tiba-tiba) nyerahkan cek tanpa bukti, ya gak mungkin. Itu 2,7 miliar ‘loh, bukan angka main-main,” lanjutnya. Baik Irma maupun Saud mengaku masih menunggu sikap dari kepolisian. (vic)

16.4k Pengikut
Mengikuti