BONTANG – Setelah resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang terpilih periode 2025-2030, Neni Moerniaeni dan Agus Haris kini menunggu jadwal pelantikan. Menurut Ketua KPU Bontang, Muzarroby Renfly, pelantikan kemungkinan akan dilakukan secara serentak sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 pasal 22A.
Dalam Perpres tersebut telah menentukan jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih apabila tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Namun, Roby mengatakan ada beberapa daerah di Kaltim yang masih berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana usulan DPR RI mengusulkan untuk pelantikan dilaksanakan serentak hingga proses penyelesaian perkara sengketa Pilkada selesai semua.
“Kalau mengacu pada Perpres seharusnya pelantikan di Februari 2025, namun saat ini masih menunggu penyelesaian semua perkara di MK. Kalau di Kaltim ada tiga daerah yang berperkara, Bontang tidak ada perkara semua menerima hasil,” kata Muzarroby Renfly kepada Mediakaltim.com, Kamis (9/1/2025).
Selanjutnya, ia mengatakan apabila nantinya waktu pelantikan diundur hingga semua penyelesaian perkara Pilkada selesai, maka kemungkinan ada Perpres baru terkait tata cara pelantikan.
Ia juga mengatakan dalam pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang nanti, sudah bukan menjadi ranah KPU Bontang. Sementara penyelesaian perkara Pilkada di MK kemungkinan akan selesai pada Maret 2025.
“Nantinya setelah selesai penetapan hasil ini (penetapan wali kota terpilih), hanya sampai penetapan, kalau hasil penetapan ini akan disampaikan ke dewan DPRD Bontang yang akan mengusulkan waktu dan akan diteruskan ke Mendagri,” kata Roby.
Penulis: Yahya Yabo
Editor : Nicha R