spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

 Pelantikan Ketua DPRD PPU Tunggu SK Gubernur

PENAJAM– Sekretaris DPRD PPU Andi Singkeru mengapresiasi keputusan Jhon Kenedi yang mencabut gugatan pergantian ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) terhadap Syahruddin M Noor, Raup Muin dan dirinya.

Selepas pencabutan gugatan, menurut Andi, masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui hingga akhirnya jabatan Ketua DPRD PPU beralih ke Syahruddin M Noor.

Di antaranya surat rekomendasi dari Pemprov Kaltim dan surat keterangan bebas perkara dari Pengadilan Negeri (PN) Penajam.

“Seperti harapan saya di awal, baiknya kedua kader Partai Demokrat (Jhon dan Syahruddin)

ini islah. Demi kabupaten PPU, pembangunan daerah dan demi lembaga DPRD PPU lebih terhormat. Saya juga menyarankan agar dicabut gugatannya,” kata Andi, Kamis (2/6/2022).

Soal pelantikan Syahruddin M Noor sebagai ketua yang baru, sesuai hasil paripurna Maret lalu, masih dalam proses pembahasan internal lembaga. Khususnya dalam memenuhi berbagai persyaratan administratif.

Andi menjelaskan Biro Hukum Pemprov Kaltim masih menunggu surat bebas perkara dari PN Penajam. Alurnya, surat itu masuk melalui Biro Hukum Pemkab PPU.

BACA JUGA :  DKS PPU Raih Penghargaan Nasional sebagai DKS Terbaik 2023

“Nantinya untuk melengkapi berkas itu, agar diteruskan ke Gubernur Kaltim (Isran Noor) untuk di-SK-kan,” jelasnya.

Jika sudah turun SK ketua DPRD PPU yang baru, baru bisa dijadwalkan rapat paripurna di DPRD PPU yang dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (banmus), atau juga kesepakatan unsur pimpinan terkait agenda pelantikan.

“Bisa jadi juga dibicarakan soal agenda pelantikan itu. Karena kita juga menunggu surat turun dari Pemprov Kaltim soal rekomendasinya. Kalau sudah ada suratnya, baru ditentukan tanggalnya. Soalnya nanti akan jadi pertanyaan kalau dijadwalkan duluan,” ungkapnya.

Adapun surat bebas perkara telah diminta secara resmi ke PN Penajam pada 31 Mei. Sehari setelah Jhon Kenedi mencabut gugatannya, di mana surat keterangan telah disampaikan ke DPRD PPU.

“Kami belum menerima surat bebas perkara dari PN. Jika sudah, nanti segera kami sampaikan jadwal pelantikan ketua yang baru,” pungkasnya. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img