spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Ditunda, SK Mendagri Belum Diterima Urung 17 Februari 2021

SAMARINDA – Pelantikan bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota hasil pilkada 9 Desember 2020 yang rencananya digelar pada 17 Februari 2021, kemungkinan besar ditunda.

Penyebabnya, Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri belum bisa diterbitkan menunggu keserentakan,
“Sampai sekarang belum pasti. Besar kemungkinan diundur, jika ada info secepatnya nanti akan kami kabari,” kata Sekdaprov Kaltim M Sa’bani, lewat keterangan resmi Selasa (16/2/2021).

Sabani melanjutkan, dengan adanya penundaan tersebut, maka Pemprov Kaltim akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Bupati atau Walikota untuk mengisi kekosongan pimpinan daerah hingga pelantikan Bupati/Walikota terpilih terlaksana.

“Plh ini akan mulai efektf setelah berakhirnya masa jabatan atau setelah 17 Februari nanti, sesuai dengan surat Mendagri, jadi pada saat itu akan diserahkan memori serah terima jabatan dari bupati/walikota kepada Sekda selaku pelaksana harian” jelasnya.

Adapun dasar hukum penunjukan Sekda sebagai Plh, tambah Sa’bani, berdasar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat (2) huruf b. Dasar lain, Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Sa’bani menjelaskan, langkah ini bertujuan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang masa jabatan bupati/walikotanya berakhir pada Februari 2021, serta tidak ada sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Ditambahkan, Kaltim sudah mengirimkan usulan penerbitan SK Mendagri ke Kemendagri berdasarkan usulan dari masing-masing Pemkab/Pemkot dan DPRD, yakni Samarinda, Mahulu, Paser dan Berau,
“Sedangkan Kutim dan Kukar masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya. (hms/red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti