spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelanggaran Pidana Personel Menurun di Tahun 2023, Tapi Pelanggaran Disiplin Malah Naik

BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur menggelar Rilis Akhir Tahun 2023 di gedung Mahakam Polda Kaltim. Rilis ini dipimpin langsung Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto, pada Jumat (29/12/2023).

Dalam paparan kinerjanya selama tahun 2023, Polda Kaltim mengumumkan data pelanggaran yang dilakukan oleh personelnya. Dari data yang dirilis, terdapat penurunan pelanggaran pidana dan kenaikan pelanggaran disiplin dibandingkan dengan tahun 2022 lalu.

Adapun jumlah pelanggaran pidana yang dilakukan oleh personel Polda Kaltim pada tahun 2023 adalah 3 kasus, sedangkan pada tahun 2022 mencapai 5 kasus. Dari 3 kasus pelanggaran pidana yang terjadi pada tahun 2023, 2 kasus di antaranya adalah kasus narkoba dan 1 kasus penipuan.

Sedangkan jumlah pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh personel Polda Kaltim pada tahun 2023 adalah 58 kasus, sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 51 kasus.

Sementara itu, dari total 58 kasus pelanggaran yang terjadi pada tahun 2023, terdapat 10 personel yang mendapatkan putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), yaitu 10 personel Bintara.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, bahwa ia selalu mengingatkan kepada jajarannya untuk tidak melanggar hukum dan disiplin. Ia juga menegaskan bahwa ia tidak akan segan-segan memberikan sanksi yang tegas kepada personel yang melanggar.

“Saya selalu mengingatkan kepada jajaran, bagaimana susahnya menjadi polisi. Paling tidak itu menjadi rem supaya tidak melanggar. Mudahan sentuhan ini bisa lebih efektif,” ujarnya.

Lebih lanjut Kapolda Kaltim menjelaskan, di tahun 2024 pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polda Kaltim bisa menurun lagi. Bahwa dari 10 orang yang di-PTDH, pasti ada proses yang dilalui. Ia tidak serta-merta memberhentikan personel yang bermasalah, tetapi melihat tingkat kesalahan dan dampaknya.

“Kalau kecenderungan tindakannya berat dan ada peluang menular, maka lebih baik kita pangkas. Kami tidak ingin anggota lain tertular, ibarat suatu penyakit,” jelasnya.

Kapolda juga menegaskan bahwa ia akan memberikan hukuman yang lebih berat kepada personel yang terlibat dalam kasus narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Pasalnya, sebagai aparatur penegak hukum, personel polisi harusnya tahu bahwa narkoba adalah barang haram yang merusak.

“Kalau ada oknum anggota yang entah pakai narkoba mau mengedarkan, pasti saya kasih hukum lebih berat. Karena dia aparatur penegak hukum, harusnya tahu. Saya lebih baik menyelamatkan anggota saya yang baik sekaligus memberi efek jera supaya yang lain tidak melakukan,” tutup Irjen Pol Nanang Avianto.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha

16.4k Pengikut
Mengikuti