spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelanggar Prokes di Marang Kayu Diganjar Hukuman Fisik dan Sosial

BONTANG – Polsek Marang Kayu secara berkelanjutan melaksanakan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan (prokes). Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Seperti dilakukan Sabtu (4/9/2021) pukul 09.20 Wita. Mereka melaksanakan operasi yustisi di simpang Simpati, Desa Sebuntal, Kecamatan Marang Kayu.  Sasaran operasi adalah,  penggguna jalan dan warga yang melintas di sekitaran lokasi.

Kapolsek Marang Kayu, AKP Sujarwanto mengatakan, bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, pihaknya memberikan hukuman fisik maupun sosial. Untuk hukuman fisik seperti push up, sedangkan hukuman sosial seperti teguran tertulis. Tak lupa, di akhir hukuman, mereka juga memberikan masker dan edukasi bagi para pelanggar prokes. “Target utama operasi ini yaitu tempat-tempat keramaian yang banyak dikunjungin masyarakat dan rawan pelanggaran,” ujarnya.

Kapolsek Sujarwanto memastikan operasi akan digelar secara rutin. Sebab pandemi Covid-19 belum berakhir. Dirinya berharap,  dengan gencarnya aparat melaksanakan patroli akan berujung pada meningkatnya   kesadaran warga terhadap  prokes. Sehingga kasus Covid-19 tidak terus bertambah setiap harinya. “Ini tugas bersama. Sehingga saling bekerja sama dalam menerapkan prokes adalah kuncinya,” pungkasnya. (hms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img