BONTANG – Wali Kota Bontang mengumumkan penyesuaian rentang waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Guru untuk tahun anggaran 2023.
Pengumuman ini diterbitkan dengan nomor 800.1.2.2/2716/BKPSDM dan mengikuti surat dari Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dengan nomor 9167/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 29 September 2023.
Sebelum penyesuaian ini, rentang waktu pendaftaran berbeda antara pelamar yang memiliki kebutuhan khusus dan pelamar umum. Untuk pelamar kebutuhan khusus, rentang waktu pendaftaran awalnya dimulai dari 20 hingga 29 September 2023. Sedangkan pelamar umum diberikan rentang waktu pendaftaran mulai dari 30 September hingga 9 Oktober 2023.
Namun, berdasarkan pengumuman terbaru ini, rentang waktu pendaftaran telah diubah sebagai berikut:
1. Pelamar pada Kebutuhan Khusus
– Semula: 20 s.d. 29 September 2023
– Menjadi: 20 September s.d. 3 Oktober 2023
2. Pelamar pada Kebutuhan Umum
– Semula: 30 September s.d. 9 Oktober 2023
– Menjadi: 4 s.d. 9 Oktober 2023
Selain penyesuaian rentang waktu pendaftaran, pengumuman ini juga mencatat bahwa tahapan pendaftaran seleksi pada pengumuman Wali Kota Bontang sebelumnya (Nomor 800.1.2.2/2380/BKPSDM) tentang Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Guru di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2023 dinyatakan tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, pelamar diharapkan untuk mengikuti ketentuan baru yang telah ditetapkan dalam pengumuman ini.
Pengumuman berlaku efektif sejak tanggal 30 September 2023 dan ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. (ADV)