spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelaku Perdagangan Orang Dibekuk di Bontang: Ingin Eksploitasi, Tersangka Ditangkap

BONTANG – Senin, (17/7/2023), Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang, bekerja sama dengan anggota Satuan Intelijen Kriminal Unit IV, berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang.

Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiono mengatakan pelaku yang diamankan bernisial Af, pria 62 tahun yang tinggal di Jalan Melawai RT. 15, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.

Selain pelaku, tim juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini. “Barang bukti yang disita antara lain uang tunai sebesar Rp1.250.000, satu lembar nota, dan satu buah buku,” katanya.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Wisma Bara Bara Karaoke yang di Jalan P. Diponegoro, RT. 16, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.

Informasi mengenai kegiatan prostitusi di tempat tersebut diterima oleh tim dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Rajawali melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang di lokasi tersebut.

Tim berhasil mengamankan pelaku, korban, dan barang bukti terkait kejadian ini. Selanjutnya, mereka dibawa ke Markas Komando Polres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut. (MK)

BACA JUGA :  Pasiter Kodim 0908/Bontang Hadiri Kegiatan Gerakan Peduli Balita dan Lansia
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img