spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelaku Penipuan Minyak Goreng Merek Rose Brand Diringkus Polsek Sungai Pinang

SAMARINDA – Drama penipuan minyak goreng merek Rose Brand di Kota Samarinda akhirnya terbongkar. Pelaku berinisial WY (28) diringkus polisi setelah melancarkan aksinya di Toko Berkat Jaya, Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Sei Pinang Dalam, Kecamatan Sei Pinang, pada Jumat (13/5/2024).

WY melancarkan aksinya dengan modus menawarkan 30 dus minyak goreng Rose Brand dengan harga murah kepada korban. Ia berdalih mendapatkan minyak goreng tersebut dari agen dengan harga miring.

Setelah terjadi kesepakatan harga, WY yang berperan sebagai pembeli meminta minyak goreng diantarkan ke tokonya di Pasar Rahmad, Jalan Lambung Mangkurat.

“Saat proses pemindahan barang dari mobil ke dalam toko, pelaku meminta sejumlah uang sesuai kesepakatan. Namun, setelah menerima uang, pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor,” terang Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, Minggu (7/7/2024).

Kejadian ini mengakibatkan Toko Berkat Jaya mengalami kerugian sebesar Rp 6,3 juta. Pihak toko pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang.

Mendapat laporan, Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV.

BACA JUGA :  Ada Jejak Samin Tan di Kaltim, Pernah Miliki Tambang Terbesar, Terjerat Korupsi Divonis Bebas 

“Dari hasil olah TKP, keterangan saksi, dan bukti rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran,” jelas AKP Rachmat Aribowo.

Di hadapan petugas, WY mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan penipuan serupa dengan modus yang sama kepada korban lain di waktu yang berbeda.

“Pelaku menggunakan hasil kejahatannya untuk membeli sepeda motor, jam tangan, tas, dan kebutuhan hidup,” bebernya.

Saat ini, WY yang tinggal di Jalan Ulin, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, WY disangkakan dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img