spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Mayang Mangurai Divonis Hukuman Mati

TANJUNG REDEB – Sidang putusan pelaku pembunuhan perempuan di Bumi Perkemahan Mayang Mangurai telah berjalan pada Selasa (5/3/2024) kemarin. Terdakwa Yosef (22) divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.

Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, John Paul Mangunsong mengungkapkan, hukuman mati dijatuhkan kepada Yosef karena telah melakukan pembunuhan berencana pada Oktober tahun 2023 lalu.

“Keputusan majelis hakim kali ini berdasarkan fakta dan tidak ada perbuatan yang meringankan terhadap terdakwa. Yang pasti keputusan majelis hakim diambil berdasarkan fakta. Fakta-fakta hukum persidangan, majelis hakim sudah bermusyawarah mufakat,” ungkapnya.

Kemudian, jika terdakwa merasa keberatan dengan keputusan Majelis Hakim, pelaku bisa memilih banding paling lambat 7 hari kepada kuasa hukumnya

“Apa bila tidak puas atau keberatan dengan keputusan hakim, terdakwa boleh pikir-pikir selama 7 hari mengambil keputusan banding atau tidak atau dia mengatakan banding langsung juga boleh,” tuturnya.

Kemudian persoalan vonis hukuman lebih berat dari pada masa persidangan ke tiga pekan minggu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yosef (22) dengan hukuman seumur hidup.

BACA JUGA :  Pisah dengan Hari Wibowo, Sambut Yovandi Yazid sebagai Kajari Berau

Dijelaskan John, majelis hakim punya hak untuk menilai apa perbuatan terdakwa tersebut  “Jadi majelis hakim pasti punya penilaian. Penilaian itu berdasarkan fakta hukum, jadi fakta hukumnya majelis hakim yang tahu. Rasa keadilan majelis hakim yang tahu, karena mereka yang menjalankan persidangan,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), Ito Aziz Wasitomo sangat apresiasi putusan majelis hakim.

“Pidana hukuman mati, tentunya kami akan mengikuti perkembangan sikap dari penasehat hukumnya terdakwa. Jika terdakwa ambil banding, kami akan mengikuti perkembangan penasehat hukumnya,” tuturnya.

Menurut Ito Aziz, putusan dari Majelis Hakim sudah di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kami sangat mengapresiasi. Tapi dikatakan sudah berkuatan hukum tetap. Kita mengikuti sikap dari terdakwa melalui penasehat hukum,” imbuhnya.

Lebih lanjut, apa bila terdakwa tidak melakukan banding, pihaknya akan menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Tentunya kami menunggu petunjuk secara berjenjang dari Kajati dan Kejagung atas putusan tersebut sudah berkekuatan tetap tinggal bagaimana pemindahan eksekusi tahanan,” pungkasnya. (dez)

BACA JUGA :  Gelar Rapat Kerja Ikapakarti Se-Kaltim, Ikapakarti Siap Sukseskan Pilkada 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti