BALIKPAPAN – Tim Opsnal Polresta Balikpapan, Polda Kaltim dan Polsek Balikpapan Utara berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita pekerja cafe di kawasan Kampung Timur, Balikpapan Utara yang terjadi pada Selasa (24/12/2024) kemarin.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto mengatakan, setelah Tim Inafis melakukan olah TKP dan Tim Opsnal gabungan melakukan penyelidikan terhadap jasad korban berinisial RAL (19). Selain itu, memeriksa sejumlah saksi dan terungkap bahwa pelaku merupakan rekan kerja korban.
“Jadi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk pelaku ini. Hanya dia yang keterangannya yang mengarah ke kejadian dan yang bersangkutan mengakuinya,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (26/12/2024).
Lebih lanjut Kapolresta Balikpapan menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, aksi nekatnya membunuh rekan kerjanya itu lantaran tersinggung oleh perbuatan dan kata-kata korban.
“Awalnya pelaku yang sudah memiliki kekasih ini mencoba menggoda korban dengan mengelus rambutnya korban. Dan korban mengelaknya. Lalu, 4 hari kemudian, tepatnya saat itu pelaku mendatangin korban ke TKP,” jelasnya.
Di sebuah cafe di RT 31 Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara sekitar pukul 18.00 Wita pelaku mendatangi korban yang seorang diri dan tengah mencuci perkakas cafe.
“Saat mencuci itu, pelaku dan korban ngobrol. Namun terjadi cekcok mulut hingga membuat pelaku melakukan aksinya tersebut. Dan setelah tahu korban tak bernyawa, pelaku kabur dengan mengambil HP korban,” tambah Kapolresta Balikpapan.
Pelaku sempat membeli jilbab dan membungkus HP korban dan membuangnya ke sebuah parit. Hingga pelaku berhasil kembali ke mess pekerja.
“Pelaku sama korban ini satu kerjaan. Cuma pelaku ini kerja di cafe pusat di Jalan Pupuk sementara korban bekerja dan baru ditempatkan di cafe cabang. Jadi saling kenal dan satu kerjaan,” tegasnya.
Setelah mengakui perbuatannya, polisi pun membawa pelaku mencari barang bukti HP korban yang sempat di buang pelaku. Dan akhirnya seluruh barang bukti berhasil dikumpulkan kepolisian.
“Pelaku berinisial MRS (21) dan disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 7 tahun,” ujar Kapolresta Balikpapan.
Saat ini kasus pembunuhan ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut lagi, apakah ada pihak lain yang terlibat atau tidak.
Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R