spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelaku Kesal karena Disuruh-suruh, Gotong Royong Berdarah di Karang Joang

BALIKPAPAN– Pemicu pembunuhan di Jalan Soekarno Hatta Km 10, Karang Joang, Balikpapan Utara, ternyata sepele saja.

Pelaku YS (40), tega menikam tetangganya sendiri hingga tewas, lantaran kesal disuruh-suruh oleh korban MR (40). Akibatnya, MR meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian dada kiri.

“Pelaku kesal lantaran sering diperintah oleh korban melakukan pekerjaan apapun,” ucap Kapolres Balikpapan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso, saat dihubungi wartawan, Rabu (18/3/2022).

Kapolres mengungkapkan, saat kejadian Minggu (15/5/2022), YS dan MR beserta 11 orang lainnya tengah bergotong-royong membangun kapel atau gereja kecil di dekat rumah mereka.

“Saat kejadian korban dan pelaku ini lagi bersih-bersih gereja. Pelaku yang sedang istirahat tersinggung lantaran berulang-ulang disuruh korban menggali lubang untuk tiang pancang kapela, hingga akhirnya pelaku ambil pisau yang digunakan untuk gotong royong. kemudian ditusukkan ke dada korban,” ungkap Kombes Pol Thirdy.

Setelah menusuk korban, YS sempat berupaya melarikan diri, namun dihalangi temannya, AG. YS pun kembali kesal, lantas berusaha menikam AG tetapi berhasil ditepis hingga menyebabkan pergelangan tangan AG terluka.

BACA JUGA :  DBON Festival 2022 Menandai Road To Haornas Ke-39 di Balikpapan

“Satu korban lainnya ini rekannya yang berusaha mencegah pelaku melarikan diri. Korban terluka di bagian tangan sebelah kiri lantaran menepis pisau yang dihujamkan ke tubuhnya,” jelasnya.

Gagal menikam AG, YS lantas memilih kabur dengan menumpang mobil bak terbuka yang melintas, kemudian turun di Kilometer 15, Balikpapan. YS turun di lokasi itu untuk menyerahkan diri ke polisi.

Saat kembali mencari tumpangan itulah, YS melihat seorang emak-emak berinisial SS melintas mengendarai motor. YS langsung meminta diantarkan ke kantor polisi tapi ditolak oleh SS. Penolakan korban kembali membangkitkan amarah YS, hingga dia melukai punggung SS.

“Pelaku lantas emosi karena ibu (SS) ini menolak dimintai pelaku mengantarkan ke kantor polisi, hingga akhirnya pelaku melukai korban,” pungkasnya.

YS kemudian diamankan pihak kepolisian setelah menyerahkan diri ke Polsek Balikpapan Utara beserta barang bukti. Atas perbuatannya YS dijerat dengan Pasal 351 juncto Pasal 64 atas tindakan pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img