Beranda VIRAL Pelaku Illegal Mining Bisa Dijerat Pasal Korupsi, Jatam: Seharusnya Pemprov Bertindak

Pelaku Illegal Mining Bisa Dijerat Pasal Korupsi, Jatam: Seharusnya Pemprov Bertindak

0

SAMARINDA – Harga batu bara yang memecahkan rekor tertinggi sepanjang sejarah ditengarai menyuburkan aktivitas pertambangan ilegal di Kaltim. Pemerintah daerah telah diminta turut serta menghalau aktivitas yang merugikan banyak pihak tersebut. Sayangnya, ketiadaan dasar hukum yang kuat, disebut sebagai penyebab ketidakberanian untuk bertindak.

Ditemui pertengahan Juli 2021, Gubernur Kaltim Isran Noor menanggapi fenomena maraknya pertambangan ilegal di Bumi Etam seturut kenaikan harga batu bara. Isran hanya bilang, menambang secara ilegal adalah hak penambang. Tidak jelas dengan yang dimaksud dengan “hak” tersebut. Isran persisnya berkata, “Jadi kalau mereka mau melakukan penambangan secara ilegal, itu hak mereka.”

Apakah tidak ada yang bisa dilakukan Pemprov Kaltim untuk menghalau aktivitas tersebut? Contohnya, melaporkan kepada pihak berwajib maupun kepada pemerintah pusat? Menjawab pertanyaan itu, Isran mengatakan, Pemprov Kaltim tidak lagi memiliki kewenangan pengawasan. Setelah kewenangan ditarik pemerintah pusat berdasarkan UU 3/2020 tentang Minerba, Isran menambahkan, tidak ada catatan bagi daerah untuk melakukan pengawasan di lapangan.

“Kami tidak berani melaksanakan tanpa dasar hukum yang kuat,” akunya. “Kalau saya, sih, asalkan setingkat menteri, dirjen (direktur jenderal), atau eselon tiga pun, kalau ada catatan seperti itu (pengawasan tambang ilegal) dari Jakarta, akan saya laksanakan,” ucapnya.

Sementara itu, sejak pembuka 2021, harga batu bara dunia terus menanjak. Berdasarkan bursa ICE NewCastle Coal, nilai emas hitam mencapai USD 149 per metrik ton pada Jumat, 23 Juli 2021. Harga acuan future (kontrak) itu memecahkan rekor catatan tertinggi yaitu USD 137 per ton pada Januari 2012.

Dampak dari kenaikan harga batu bara disadari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim, Christianus Benny. Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal akan meningkat sehingga dapat menimbulkan masalah lingkungan. Masalah tersebut muncul karena produksi tidak sesuai dengan dokumen-dokumen yang telah disetujui.

“Ilegal mining cukup marak bekerja di koridor maupun dalam konsesi aktif. Pengawasan (Kementerian) ESDM sangat kurang,” jelas Benny.

Dinas ESDM Kaltim juga menduga, pemain ilegal mining menggunakan fasilitas umum dalam aktivitasnya. Benny menjelaskan, Dinas ESDM Kaltim sebenarnya memiliki inspektur pertambangan. Akan tetapi, mereka hanya berwenang mengawasi tambang ilegal di dalam kawasan tambang.

“Namanya ilegal mining itu tindakan pidana. Inspektur tambang hanya mengawasi areal yang mendapat izin legal,” sebut Benny.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang, tidak setuju bila pemerintah daerah disebut tidak bisa berbuat apa-apa. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya bisa mengawasi dan melakukan laporan delik hukum karena tambang ilegal masuk pidana khusus.

“Pemerintah daerah tak punya gagasan dan terobosan yang berani untuk mengakhiri maraknya pertambangan ilegal. Kepala daerah tidak memberikan arahan kepada bawahan seperti camat atau kepala desa untuk menjaga wilayah dari aktivitas tambang ilegal,” kritik Rupang.

Jatam menilai, daerah punya tanggung jawab karena aktivitas tambang liar sangat merugikan. Sebagai contoh, kekayaan alam yang dijarah secara liar tidak memberikan hasil kepada kas negara. Itu berarti, dana bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam yang mestinya masuk kas daerah tidak didapatkan. Masyarakat di daerah pun turut kena imbas. Fasilitas publik yang rusak, pemukiman yang terganggu, hingga kehidupan sosial dan ekonomi warga ikut terdampak akibat tambang ilegal.

“Walaupun wewenang telah ditarik pusat, daerah tetap berhak melaporkan kegiatan tambang ilegal kepada penegak hukum,” ingatnya lagi. Kenaikan harga batu bara disebut memicu aktivitas tambang ilegal makin marak. Melonjaknya nilai emas hitam juga dapat dilihat dari Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang disiarkan Kementerian ESDM. Pada Maret 2021, HBA masih USD 84 per ton. Memasuki Juli 2021, harga emas hitam sudah USD 115 per ton.

“HBA pada Juli ini telah melampaui level tertinggi sebelumnya yaitu USD 112,67 pada 2011,” kata Christianus Benny, kepala Dinas ESDM Kaltim. Benny mengatakan, harga batu bara yang makin prima disebabkan pangsa pasar meningkat.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kaltim, Tutuk SH Cahyono, menjelaskan bahwa penyebab kenaikan harga karena ekonomi global sedang membaik. Permintaan emas hitam yang tadinya stagnan mulai meningkat sekarang.

“India sebelumnya lockdown, kini kondisinya membaik. Tiongkok juga masih baik. Di sisi lain, produksi tidak bisa meningkat segera. Apalagi di Indonesia, ada kuota,” jelas Tutuk, Jumat (23/7/2021).

Kendati demikian, Tutuk memperkirakan, kenaikan harga ini tidak berlangsung lama. Dunia mulai komit secara bertahap mengurangi pemakaian energi yang mengotori lingkungan dan beralih ke green energy. “Sesuai proyeksi beberapa lembaga riset, tahun depan, prospek batu bara dunia tidak setinggi saat ini,” tutupnya. (kk)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version