spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelaku dan Korban Jadi Tersangka, Buruh Pengeringan Ikan di Bontang Ketahuan Punya Badik

BONTANG – Polsek Bontang Selatan menahan 2 buruh pengeringan ikan di Pelabuhan Tanjung Laut, setelah kedapatan memiliki senjata tajam jenis badik. Kasus ini terungkap setelah AL (21) ditangkap polisi karena mengancam teman kerjanya, TS (45) dengan badik, Sabtu (10/4/2022) malam.

Tak terima dijadikan tersangka, giliran AL berkicau kepada polisi bahwa TS juga punya badik, disembunyikan di sebuah tas ransel cokelat. Benar saja, polisi menemukan badik milik korban disimpan dalam tas saat diperiksa di Mapolsek Bontang Selatan. Alhasil keduanya kini jadi penghuni tahanan Mapolsek Bontang Selatan.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menyebutkan, kasus ini bermula saat TS dan beberapa pegawai lain harus menurunkan kiriman garam. AL yang juga pegawai di tempat itu, ternyata tak muncul membantu mengangkat garam.

Karena kesal, TS lantas melaporkan hal ini ke majikan mereka. Alhasil, begitu AL masuk kerja, sang majikan langsung memarahinya karena dinilai tak peduli dengan pekerjaan sendiri. Dari sinilah masalah mulai muncul.

BACA JUGA :  Rakor High Level Meeting TIPD, Najirah Tekankan Peran Pemda Dalam Pengendalian Inflasi

Beberapa jam sebelum pengancaman terjadi, AL sengaja menenggak miras hingga mabuk di kos mereka yang terletak di Jl Pelabuhan III Tanjung Laut. Didorong pengaruh alkohol, kekesalan pria asal Samboja Kutai Kartanegara ini kembali muncul.

Diambilnya badik lantas diacungkan ke TS. Karena takut, korban langsung lari menyelamatkan diri kemudian melapor ke polisi. Dalam kondisi setengah sadar, AL kemudian membuang badik ke semak-semak.

Singkat cerita, AL akhirnya ditangkap polisi. Di tengah pemeriksaan polisi, dia mengungkapkan bahwa korban TS juga memiliki badik disimpan di tas yang ditumpuk dengan baju. “Keduanya (pelaku dan korban) kini ditahan di Mapolsek Bontang Selatan,” kata Iptu Mandiyono dalam keterangan resminya Minggu (10/4/2022).

Bedanya, lanjut Mandiyono, jika TS hanya dijerat pasal kepemilikan senjata tajam, maka untuk AL dijerat dua pasal sekaligus yakni pengancaman dan memiliki senjata tajam. (ahr/mk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img