spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelaku Curanmor di Paser Ditangkap Polisi

PASER – Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Engau menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan keduanya setelah petugas menerima laporan dari salah seorang warga Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau.

Sebelumnya, pelapor pada 28 Juli 2023 lalu kehilangan 2 unit sepeda motor di tempat parkir rumahnya. Sementara motor yang hilang itu, yakni jenis Honda Beat Street warna silver bernopol KT 2856 JA dan Yamaha MX King warna hitam bernopol DW 4880 BU.

Dari kejadian itu warga melapor dan dilakukan proses penyelidikan oleh petugas. Namun, baru-baru ini, pelapor kembali menginformasikan ke kepolisian atas kecurigaannya terhadap seseorang yang memiliki kendaraan serupa.

“Mereka yakin bahwa sepeda motor itu salah satu dari dua sepeda motor Honda Beat Street yang dilaporkan hilang pada 28 Juli lalu, dengan nomor plat KT 2856 JA yang sekarang sudah diubah warnanya menjadi hitam,” kata Kapolsek Batu Engau, AKP Andi Bagus.

Tak tinggal diam, Polsek Batu Engau segera mengecek di rumah terduga pelaku berinisial G yang merupakan warga Desa Petangis. Saat pengecekan, pihak kepolisian mendapati adanya sepeda motor Honda Beat Street yang dicurigai.

BACA JUGA :  Beri Pemahaman Tata Cara Mencoblos, Dian Yuniarti Kampanye Sembari Edukasi ke Masyarakat

“Kendaraan tersebut kemudian diperiksa nomor rangka dan nomor mesinnya, hasilnya sesuai STNK milik korban. Pelaku dan sepeda motor itu kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, kata Bagus, G mengaku membeli sepeda motor itu dari T yang merupakan warga Desa Petangis dengan harga Rp 3 juta. Usai memperoleh informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan.

“Hasil pengembangan, berhasil menangkap dua orang tersangka curanmor pada 23 Januari lalu sekira pukul 04.30 Wita dengan inisial N dan R, termasuk satu buah sepeda motor MX King berwarna hitam dengan nopol DW 4880 BU sesuai STNK milik korban,” pungkas Bagus.

Kini, kedua pelaku dan barang bukti kemudian langsung dibawa ke Polsek Batu Engau untuk diproses hukum lebih lanjut. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

 

Pewarta  : Bhakti Sihombing

Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img