PASER– Seorang pria berinisial RH (22), warga Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Muara Samu, yang menjadi buronan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser selama 8 bulan, akhirnya ditangkap pada Jumat (13/9/2024).
RH diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor milik rekannya di Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau, pada Januari 2024.
Kasatreskrim Polres Paser, IPTU Helmi Septi Saputro, menjelaskan bahwa korban melaporkan kehilangan sepeda motornya ke Polsek Batu Engau setelah mendapati kendaraannya hilang saat hendak pulang.
Setelah menerima laporan, jajaran kepolisian melakukan penyelidikan, namun hanya menemukan kendaraan curian tanpa berhasil menangkap pelaku.
“Sejak kejadian tersebut, pelaku telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Helmi, Minggu (22/9/2024).
Pelaku RH diketahui sebagai rekan korban, dan keduanya pernah ditahan bersama atas kasus pengroyokan. Setelah 8 bulan melarikan diri, RH akhirnya ditemukan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dengan bantuan kepolisian setempat. Saat diinterogasi, RH mengakui perbuatannya.
“Dari pengakuannya, pelaku mencuri sepeda motor karena tidak memiliki pekerjaan dan menggunakan motor tersebut untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Helmi.
Barang bukti berupa sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi KT 3893 EAD sudah lebih dulu diamankan. RH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Penulis: TB Sihombing
Editor: Agus S