spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelaksanaan Perhitungan Ulang Surat Suara Usai, KPU PPU Nyatakan Tak Ada Perubahan 

PPU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) telah melaksanakan rekapitulasi perhitungan ulang surat suara (PUSS) di tingkat kabupaten. Adapaun hasilnya dipastikan tidak mempengaruhi hasil dari penghitungan dari pemilihan sebelumnya.

PUSS dimulai pada Kamis, 27 Juni 2024 pada tingkat kecamatan di 2 tempat pemungutan suara (TPS). Berlanjut pada hari ini, Jumat (28/6/2024) untuk rekapitulasi perhitungan di tingkat kabupaten.

Saat diwawancarai usai pelaksanaan, Ketua KPU Ali Yamin Ishak mengatakan bahwa proses yang dilakukan sudah sesuai dengan hasil pada pemilihan legislatif (pileg) lalu. Pun hasil ini sesuai dengan yang dimiliki oleh para saksi.

“Alhamdulillah hasil perhitungan ulang berjalan lancar, serta untuk hasil perhitungan sesuai dengan apa yang dimiliki oleh para saksi. Artinya tidak ada kekeliruan dari hasil ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, hal ini dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perhitungan ulang pada pemilihan legislatif (Pileg) Daerah Pemilihan Kalimantan Timur (Kaltim). Tindak lanjut putusan MK nomor :219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) PHPU 2024.

BACA JUGA :  10.150 Sertipikat PTSL PPU Terbit di Tahun 2022

Lanjutnya, bahwa gugatan tersebut tidak terbukti, khususnya di Benuo Taka. Akan tetapi KPU PPU mendapatkan ada penambahan suara dari salah satu calon DPR RI dengan jumlah 1 suara yang berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN).

“Terkait hal ini berartikan gugatan yang dilakukan tidak terbukti. Justru kemarin Kami mendapati ada penambahan suara dari calon yang berasal dari PAN, namun tidak juga mengurangi suara dari Partai Demokrat,” terangnya.

Lebih lanjut, setelah dilakukannya PUSS tingkat kabupaten ini akan dilakukan penandatanganan berita acara. Kemudian akan langsung diserahkan ke KPU Kaltim demi keamanan hasil perhitungan yang sudah dilakukan.

“Kami akan lakukan pengantaran langsung setelah adanya penandatanganan berita acara hasil perhitungan ulang, atas perintah KPU provinsi Kami dipesanin hasil tersebut sebisanya tidak diinapkan di KPU Kabupaten demi keamanan surat suara. Karenakan pada tanggal 1 dan 2 juli nanti akan dilakukan perekapan tingkat provinsi,” pungkas Ali. (NRD/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img