PASER – Sejumlah Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Paser yang sudah digodok DPRD Kabupaten Paser, dinilai perlu disosialisasikan guna penyebarluasan informasi terhadap masyarakat hasil kinerja Pemerintah.
Hal itu turut disepakati Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Paser, Hamransyah. Perlunya dilakukan sosialisasi perda itu, lanjutnya, agar masyarakat mengetahui produk aturan yang sudah dibuat.
Namun menurutnya, hal itu bukan menjadi tugas dan tanggungjawab DPRD Kabupaten Paser. Melainkan bagian dari kewajiban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser sebagai eksekutif di tingkat daerah.
“Kalau di DPRD tidak boleh, karena itu ranahnya pemerintah daerah,” kata Hamransyah.
Politisi Gerindra itu menjelaskan, kewenangan DPRD Kabupaten Paser sebatas pembuata naskah akademik, rancangan perda, pembahasan yang disinkronkan dengan kebutuhan masyarakat hingga diparipurnakan.
“Itu ranah kami untuk mensosialisasikan. Termasuk seperti apa Perda ini diperlukan oleh masyarakat, kenapa Perda ini harus ada, diaturkah secara vertikal,” sambungnya.
Sementara terhadap sosialisasi Perda yang sudah dibentuk oleh DPRD, menjadi tanggungjawab Pemkab Paser, termasuk penerapannya. Termasuk pasca diparipurnakan, apabila suatu Perda sudah masuk pada lembaran daerah maka sudah masuk kewajiban Pemkab Paser.
“Kalau sudah disahkan seharusnya tidak boleh ikut campur lagi untuk mensosialisasikan, kecuali kita sebagai narasumber. Misal, pemkab mengadakan sosialisasi dan kita diminta untuk menjadi narasumber, itu boleh,” tegasnya.
Menyikapi ketidaktahuan masyarakat tentang sudah ada Perda yang dibuat oleh DPRD Kabupaten Paser, ia mengatakan merupakan tanggungjawab Pemkab Paser. Sementara tugas DPRD, yakni mengawasi jalannya Perda tersebut.
“Perda tidak berjalan efektif, kami minta dievaluasi. Ada istilah memanggil mereka untuk menanyakan efektivitas Perda tersebut.” tutupnya. (bs)