Beranda BONTANG Pelajar SMA Edarkan Sabu di Bontang, Diringkus di Depan Pos Security Perum...

Pelajar SMA Edarkan Sabu di Bontang, Diringkus di Depan Pos Security Perum BSD

0
Penangkapan pelaku di depan Pos Security BSD dan barang bukti yang diamankan. Foto: Istimewa

BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus Adi (bukan nama sebenarnya), yang masih berstatus pelajar SMA karena kedapatan membawa narkoba, jenis sabu-sabu, Minggu (10/4) malam pukul 23.15 Wita.

Adi diringkus di depan Pos Security Perumahan Bukit Sekatup Damai (BSD), Gunung Elai Kota Bontang, saat akan keluar dari kompleks perumahan itu. Dari video yang diterima Media Kaltim, saat dilakukan penangkapan, beberapa orang terlihat berjaga-jaga di depan pos dengan menutup portal pintu masuk.

Tak lama, tampak seseorang bergerak cepat mencegat pengendara motor yang sedang berboncengan. Sepertinya salah sasaran. Karena yang kemudian diringkus, seorang pria, yang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KT 3058 QC. Pria itu ditangkap karena diduga sedang membawa dan mengedarkan sabu.

Dikonfirmasi, Ketua BKL BSD Supriyadi mengakui sebelumya sudah ada koordinasi antara tim security dengan polisi untuk berjaga-jaga di pintu masuk Perumahan BSD. “Sepertinya sudah jadi target polisi. Security diminta membantu berjaga-jaga. Memang ketika pukul 23.00, kami sudah menutup pintu masuk BSD dengan portal,” tutur Supriyadi.

“Ternyata ada penangkapan seorang kurir membawa sabu. Ada 4 bungkus plastik sabu yang diamankan. Pelakunya, warga Jalan Pipa (Desa Martadinata, Kutai Timur, Red.), yang gunakan motor Honda Scoopy. Lebih jelasnya, bisa ditanyakan langsung ke polisi,” sambung Supriyadi.

Sementara itu, Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengaku, penangkapan remaja 16 tahun itu, atas laporan masyarakat. Pelajar yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA ini ditangkap karena akan melakukan transaksi narkoba.

Sebelum penangkapan, tersangka sempat membuang barang bukti dengan membuang bungkus rokok yang berisi 4 bungkus plastik sabu. “Ketika diinterogasi, tersangka akhirnya mengakui barang haram itu miliknya,” katanya.

Satresnarkoba Polres Bontang kemudian membawanya ke Mapolres dengan barang bukti sabu seberat 6,02 gram, satu unit sepeda motor, satu buah ponsel, dan bungkus rokok.

Menurut Totok, dari pengakuannya, tersangka sudah terlibat penyalahgunaan narkotika sejak 2 tahun terakhir. “Kami kembangkan, darimana diperoleh sabunya,” ucap Tatok.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ahr/mk)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version