spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelajar Dianiaya dengan Sajam di Mahulu, Satreskrim Amankan Tersangka

MAHAKAM ULU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mahakam Ulu berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kampung Long Bagun, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, pada Selasa (3/9/2024).

Kasus ini melibatkan tersangka berinisial LI (31), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kampung Long Bagun Ulu.

Tersangka diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban berinisial K, seorang pelajar yang tinggal di daerah yang sama.

Penganiayaan ini terjadi di sebuah warung sekitar pukul 16.35 WITA, dan menyebabkan luka berat pada korban. Tersangka LI ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam secara ilegal, serta Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Kasus ini terungkap setelah saksi pelapor berinisial IJ (54), seorang petani yang juga berdomisili di Kampung Long Bagun Ulu, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Satreskrim Polres Mahakam Ulu segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif dan menangkap tersangka.

Kapolres Mahakam Ulu mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian. Ia juga meminta masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

“Kami komitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Mahakam Ulu, demi menjaga rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Kapolres Mahakam Ulu.

Saat ini, tersangka LI telah diamankan dan proses hukum lebih lanjut sedang dilakukan. Polres Mahakam Ulu akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti