spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pekerja IKN di Sepaku Wajib Lapor ke Dukcapil

PENAJAM– Pekerja pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara  (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara (PPU) diminta mengurus surat keterangan kependudukan sementara. Pihak perusahaan juga sudah disurati untuk percepatan pelaporan.

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Mawar menyebutkan, pekerja proyek IKN dari luar daerah kini makin banyak di PPU.

Mereka didatangkan sesuai dengan tahap awal pembangunan pusat negara Indonesia yang baru di Kecamatan Sepaku.

Sejalan dengan itu, Dukcapil mengimbau pada pekerja atau perusahaan untuk dapat mengurus surat keterangan. Hal ini sebagai catatan daerah yang kedatangan warga luar daerah.

“Pekerja pembangunan IKN luar daerah yang tidak pindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara, harus mengurus surat domisili di daerah tempat tinggal,” jelas dia, Jumat (23/12/2022).

Adapun pembangunan yang saat ini tengah berjalan ialah infrastruktur dasar IKN. Diantaranya Bendungan Sepaku-Semoi, pengambil air (intake) Sungai Sepaku, serta pelebaran jalan poros Petung-Sepaku.

Kemudian pembangunan jalan lingkar Sepaku, rumah susun pekerja dan embung di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN. Dan kedepannya infrastruktur Istana Negara, kantor kementerian dan kantor lembaga negara lainnya, serta beberapa titik jalan tol penghubung IKN pada 2023.

Terkait pengurusan administrasi kependudukan, Mawar telah berkoordinasi dengan pemerintahan kecamatan setempat, kemudian ditindaklanjuti dengan menyurati perusahaan agar melaporkan pekerja pembangunan IKN yang berasal dari luar daerah.

“Kami akan membantu memfasilitasi agar pemerintah daerah asal menerbitkan surat pindah, sehingga warga pendatang tidak perlu kembali ke daerah asal untuk mengurus surat pindah,” ujar dia.

Dalam hal ini, Dukcapil melakukan jemput bola atau mendatangi masyarakat di Sepaku. Tujuannya, memudahkan warga di lokasi tersebut mendapat layanan administrasi kependudukan, termasuk para pekerja tadi.

Selain itu, pihaknya juga memberikan kemudahan bagi pekerja proyek pembangunan IKN yang berasal dari luar daerah untuk proses pemindahan kependududkan tetap. “Jika ada yang berkeinginan pindah menjadi penduduk di daerah berjuluk Benuo Taka itu, namun tidak membawa surat pindah dari daerah asal, kami juga bisa bantu,” tutup Mawar. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti