SAMARINDA – Sejak 25 September lalu, tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah dimulai. Hingga saat ini hampir 2 pekan berlalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kaltim di pekan pertama merilis jumlah pengawasan di 10 Kabupaten/Kota.
“Kampanye dalam bentuk kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye dan kegiatan lain, terdapat 348 kegiatan kampanye yang diawasi,” sebut Daini Rahmat, Anggota Bawaslu Kaltim.
Hasil pengawasan itu sejak 25 September hingga 1 Oktober. Dengan rincian, 17 kegiatan di Samarinda, 47 di Kutai Kartanegara, 21 di Kutai Barat, 3 di Mahakam Ulu, 74 di Bontang, 16 di Kutai Timur, 57 di Berau, 73 di Balikpapan, 11 di Penajam Paser Utara dan 29 di Paser.
Hasil dari pengawasan itu ditemui beberapa pelanggaran yang bersumber dari temuan serta laporan masyarakat. Bawaslu pada pekan pertama melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan terkait dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Di Paser di pekan pertama dilakukan penelusuran informasi dugaan awal terkait kepala desa dalam melakukan keputusan atau tindakan yang menguntungkan juga merugikan salah satu pasangan calon selama kampanye,” jelas Daini.
Tidak berhenti disitu, di Kabupaten Kutai Timur Bawaslu melakukan penanganan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan terkait larangan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah dengan hasilnya dihentikan. (Adv/Rul)
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Nicha R