spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pekan Kedua dan Ketiga Kampanye, Bawaslu Kaltim Temukan 10 Dugaan Pelanggaran dari 1.000 Kegiatan Kampanye

SAMARINDA – Setelah berjalan 4 pekan, sejak dimulainya tahapan kampanye pada 25 September lalu, tercatat lebih dari 1.000 kegiatan kampanye di Kalimantan Timur. Pada pekan kedua dan ketiga, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim mencatat 1.000 kegiatan kampanye di 10 kabupaten/kota yang diawasi.

“Pengawasan terbanyak di Kota Balikpapan dengan 216 kampanye, sedangkan yang paling sedikit di Kabupaten Kutai Timur dengan 18 kampanye yang diawasi,” ujar Daini Rahmat, Anggota Bawaslu Kaltim, Selasa (22/10/2024).

Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), Bawaslu diberi tugas untuk melakukan pencegahan terkait dugaan-dugaan pelanggaran yang rentan terjadi. Untuk itu, Bawaslu Kaltim memiliki wewenang mengawasi tahapan kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) hingga Pemilihan Bupati dan Wali Kota.

“Bawaslu mengupayakan pencegahan pelanggaran dengan imbauan pertama terkait netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua, terkait teknis kampanye dan larangannya,” jelas Daini.

Selanjutnya, imbauan ketiga menyangkut teknis pelaksanaan dana kampanye serta larangannya sesuai dengan aturan pidana. Imbauan terakhir mengenai pelaksanaan kampanye di lingkungan perguruan tinggi serta larangan bagi pejabat publik menggunakan nama, logo, dan jabatannya dalam lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.

Dari 1.000 kegiatan kampanye yang diawasi, Bawaslu Kaltim menangani beberapa pelanggaran, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Kami menerima laporan pelanggaran pidana pemilihan terkait dugaan pemberian uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye, yang hasilnya tidak diregister karena sedang dalam proses penelusuran oleh Bawaslu Balikpapan,” katanya.

Selain itu, ada 9 pelanggaran lain yang ditangani oleh Bawaslu, antara lain:

  1. Bawaslu Kota Balikpapan menelusuri informasi awal berdasarkan laporan yang tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formil, namun syarat materiil terpenuhi, terkait dugaan pemberian uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
  2. Bawaslu Kota Balikpapan menangani laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan terkait kampanye oleh Anggota DPRD Kota Balikpapan dalam metode pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
  3. Bawaslu Kota Balikpapan menangani laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan Pasal 187 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
  4. Bawaslu Penajam Paser Utara menangani laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan dengan dugaan pelanggaran Pasal 69 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 yang hasilnya dihentikan.
  5. Bawaslu Kabupaten Berau menelusuri informasi awal dugaan pelanggaran netralitas ASN terkait unggahan foto di media sosial dengan pose tangan membentuk nomor tertentu, yang hasilnya diteruskan ke BKN.
  6. Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Berau menangani dua temuan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan terkait kegiatan kampanye yang melanggar ketentuan lokasi kampanye.
  7. Bawaslu Kabupaten Paser menelusuri informasi awal dugaan pelanggaran undang-undang lainnya terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang menghadiri kegiatan kampanye, yang hasilnya diteruskan ke BKN.
  8. Bawaslu Kabupaten Paser menelusuri informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan terkait Kepala Desa yang diduga melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
  9. Bawaslu Kabupaten Paser menelusuri informasi awal dugaan pelanggaran pidana pemilihan terkait perusakan Alat Peraga Kampanye (APK). (Rul)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti