spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pegawai Pemkab Paser Dilarang Perpanjang Waktu Cuti

PASER– Cuti Idulfitri 1444 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Paser akan dimulai sejak Rabu, 19 April 2023, hingga sepekan kedepan yakni Selasa, 25 April 2023.

Cuti itu dianggap sudah cukup panjang, sehingga tidak ada alasan bagi pegawai untuk memperpanjang masa cuti. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Suwito.

Suwito mengatakan bahwa cuti dimulai dua hari sebelum Hari Raya dan berakhir pada empat hari setelah Hari Raya. Dengan waktu yang cukup panjang tersebut, agenda silaturahmi dengan keluarga dan lingkungan sudah cukup terpenuhi.

“Liburnya sudah cukup panjang, bahkan jika untuk agenda silaturahmi dengan keluarga dan juga tetangga, kami rasa sudah cukup senggang,” ujar Suwito pada Selasa, 18 April 2023.

Ditegaskan bahwa pada saat berakhirnya masa cuti bersama, pegawai harus mengikuti ketentuan tersebut. Tidak diperkenankan lagi untuk memperpanjang masa cuti, kecuali ada alasan yang mendesak seperti sakit atau keluarga meninggal dunia, tetapi harus dilengkapi dengan surat keterangan.

BACA JUGA :  KPU Paser Verifikasi Dokumen Persyaratan Administrasi Pasca Perbaikan

“Kalau sudah berakhir masa cutinya, ya harus segera masuk, tidak boleh lagi memperpanjang masa cuti, kecuali karena sakit atau keluarga meninggal dunia, tetapi harus dilengkapi dengan surat keterangan,” jelasnya.

BKPSDM Kabupaten Paser akan memberikan sanksi sesuai ketentuan bagi pegawai yang melanggar aturan tersebut. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Paser nomor 100.3.4.2/444/org tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023.

“Jika pegawai tidak masuk sesuai dengan tanggal yang ditetapkan dan tanpa adanya surat keterangan, maka kami akan memberlakukan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.