spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pedagang di Pasar Tumpah Ogah Pindah, Khawatir Kehilangan Pendapatan

SANGATTA – Sejumlah pedagang yang berjualan di Pasar Tumpah dan di pinggir jalan menolak untuk direlokasi ke tempat yang telah disediakan oleh pemerintah daerah. Mereka khawatir kepindahan ke pasar yang baru justru akan berdampak pada penurunan pendapatan mereka.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah menyediakan lokasi pasar resmi yang lebih tertata dan bebas dari gangguan lalu lintas. Namun, para pedagang menilai lokasi pasar induk tersebut kurang strategis dan sepi pembeli.

“Sekarang saja kami masih bisa bertahan karena banyak pembeli yang lewat sini. Kalau dipindah ke tempat baru, siapa yang jamin jualan kami tetap laku?” kata salah seorang pedagang buah, Herman saat ditemui di lokasi.

Selain faktor lokasi, beberapa pedagang juga mengeluhkan biaya sewa tempat yang dianggap memberatkan. Mereka berharap pemerintah memberikan solusi yang lebih menguntungkan bagi pedagang kecil.

Sementara itu, pihak pemerintah daerah menegaskan bahwa relokasi dilakukan demi ketertiban dan kelancaran lalu lintas. “Kami memahami kekhawatiran pedagang, tetapi relokasi ini demi kepentingan bersama. Kami juga akan berupaya menarik pembeli ke lokasi baru,” ujar Kepala Tata Usaha UPT Pasar Induk Sangatta, Ali Yusuf yang ditemui, Rabu (12/3/2025).

Hingga kini, sebagian besar pedagang masih bertahan di pinggir jalan dan belum menunjukkan tanda-tanda akan pindah.

Menurut pantauan Media Kaltim di lokasi, pedagang menggelar lapak dagangannya hingga ke badan jalan, menghambat arus lalu lintas. Para pembeli yang memarkir kendaraan secara sembarangan juga memperburuk situasi. Akibatnya, kadang kemacetan tak bisa dihindari.

Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img