spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Payung Hukum dan Infrastruktur Dipenuhi, KPU Kukar Siap Jalankan E-voting 

TENGGARONG- Ketua Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara (KPU Kukar) Purnomo mengatakan, pihaknya siap menjalankan e-voting dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu), sejauh itu memang diamanatkan oleh undang-undang.

Namun untuk saat ini, Purnomo menyarankan para pembuat kebijakan, agar fokus menyiapkan payung hukum terkait e-voting dalam bentuk undang-undang. Jika sudah ada, maka hal tersebut bisa dilaksanakan di Kukar.

Pasalnya, Undang-undang (UU) Pemilu No 7 tahun 2017 dan Undang-undang Pilkada No 10 tahun 2016, belum mengatur secara rinci istilah e-voting.”Harus ada payung hukumnya dulu,” kata Purnomo saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3/2022).

Selain itu, perlunya pembangunan jaringan internet di seluruh Kukar sebab hingga kini, diketahui masih ada 19 desa yang belum terjangkau jaringan telekomunikasi seluler atau blankspot.

Karena pada Pemilu 2019 lalu, aplikasi SiRekap yang digunakan oleh KPU, masih belum berjalan maksimal. Dibuktikan, saat mengunduh data ke dalam aplikasi SiRekap, petugas harus mencari titik lokasi yang tersedia jaringan internetnya. Ini menurut Purnomo bukti nyata belum maksimalnya jaringan internet di Kukar.

BACA JUGA :  Berantas Narkoba, Polsek Marangkayu Tangkap Pengedar dan Kurir Sabu saat Antar Barang ke Pembeli

Begitu juga dengan permasalahan SDM serta perlunya pembekalan yang dilakukan terkait kemampuan Informasi Teknologi (IT).

Hal lain yang perlu diperhatikan, lanjut Purnomo, terkait tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pemili yang beralih ke digital.

“Kalau kami (KPU kabupaten/kota), tentunya siap melaksanakan apa yang menjadi keputusan dari KPU RI,” tutupnya. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img