spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Patroli Malam Digencarkan, THM di Balikpapan Tengah Wajib Tutup Sesuai SE Wali Kota

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan kembali memperingatkan pemilik atau pengelola tempat hiburan malam (THM) serta arena olahraga ketangkasan seperti biliar dan panti kebugaran pijat agar mematuhi Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/093/Pem. yang mengatur penutupan sementara kedua lokasi tersebut selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Sekretaris Kecamatan Balikpapan Tengah, Netty, mengatakan bahwa pihaknya secara rutin menggelar patroli ketertiban umum bersama petugas gabungan dalam rangka menegakkan SE Wali Kota tersebut.

“Imbauan dan aturan penutupan THM sudah disampaikan kepada para pelaku usaha dari semua jenis, seperti pub/bar, karaoke, panti pijat, serta hiburan dengan live music, yang wajib ditutup mulai 28 Februari 2025 pukul 07.00 Wita hingga 2 April 2025 pukul 06.00 Wita,” ujarnya, Jumat (7/3/2025).

Lebih lanjut, Netty menjelaskan bahwa imbauan juga berlaku bagi pub/bar di dalam hotel yang menyediakan live music. THM dan tempat hiburan lainnya dapat kembali beroperasi normal mulai 3 April 2025 pukul 07.00 Wita.

Selain penertiban tempat hiburan, patroli juga dilakukan di beberapa rumah kos yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Diharapkan dengan adanya aturan ini, umat Muslim dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk serta menciptakan suasana yang kondusif di Kota Balikpapan, khususnya di wilayah Kecamatan Balikpapan Tengah,” tutupnya.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img