spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Patroli Gabungan di Balikpapan Sita 48 Kendaraan Bermasalah

BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan menggelar patroli sekolah besar yang dipimpin langsung oleh Kapolres Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto serta tim dari Polisi Militer (PM) POM yang berlangsung pada Sabtu (8/3/2025) malam hingga Minggu (9/3/2025 dini hari tadi.

Kegiatan ini bertujuan untuk menekan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta angka pelanggaran lalu lintas, khususnya di kalangan anak muda yang masih berkumpul hingga larut malam.

Dari pantauan media ini di lapangan, patroli dimulai dari Lapangan Merdeka, kemudian bergerak ke Sepinggan, Pasar Segar dan kawasan Jalan MT Haryono. Selama pelaksanaan patroli, petugas menemukan banyak pelanggaran kendaraan bermotor, terutama roda dua.

Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, mengatakan bahwa tim berhasil mengamankan sedikitnya 48 kendaraan yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran.

“Banyak kendaraan yang tidak memenuhi standar, seperti penggunaan knalpot brong, plat nomor mati, tidak memiliki SIM, tidak ada spion, hingga TNKB yang dilepas,” ujarnya, Minggu (9/3/2025).

Lebih lanjut Ropiyani menjelaskan, bagi pemilik kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot brong, mereka diwajibkan mengganti knalpot sesuai standar serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

“Jika mereka kooperatif dan segera mengganti knalpotnya di kantor, kendaraan dapat dikembalikan setelah dilakukan tilang. Namun, jika tidak kooperatif, kendaraan bisa ditahan hingga dua minggu atau usai lebaran,” jelasnya.

Untuk pelanggaran lainnya, seperti STNK mati dan tidak memiliki SIM, pemilik kendaraan harus menunjukkan bukti perpanjangan STNK dan kepemilikan SIM sebelum kendaraan dikembalikan.

Patroli ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan raya, serta mengurangi potensi gangguan kamtibmas akibat kegiatan berkumpul di atas pukul 01.00 dini hari.

Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat, khususnya anak muda, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan bersama.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img