SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda berhasil meringkus pasangan suami istri yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Pasangan tersebut, berinisial P dan LNI, ditangkap di kediamannya di Jalan Otto Iskandardinata, Gang Keluarga, pada Sabtu (16/11/2024).
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi mengenai maraknya peredaran narkoba jenis sabu di kalangan buruh pelabuhan. Berdasarkan penyelidikan, pasangan suami istri ini diduga menjadi pemasok utama sabu bagi para buruh.
“Kami telah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa waktu. Akhirnya, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli Melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Teuku Zia Fahlevie saat dikonfirmasi, Kamis, (21/11/2024).
Dalam menjalankan aksinya, pasangan ini menggunakan modus operandi yang cukup sederhana.
Mereka menawarkan sabu kepada para buruh yang sedang beristirahat atau usai bekerja di sekitar pelabuhan.
Transaksi narkoba ini biasanya dilakukan secara cepat dan tersembunyi untuk menghindari kejaran petugas.
Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, 4 poket sabu dengan berat total 1,84 gram, 1 unit telepon seluler merek Vivo
Uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J dengan nomor polisi KT 5385 GJ.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R