spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pastikan THR Dibayar Penuh, Disnaker Balikpapan Bangun Posko Aduan

BALIKPAPAN – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan akan mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko aduan ini didirikan untuk mengantisipasi permasalahan THR yang terjadi antara perusahaan swasta dengan pekerjanya.

“Nanti akan ada posko THR, sebelum Lebaran. Tapi kami masih nunggu edaran (Menteri Tenaga Kerja),” kata Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufidah, Kamis (7/4/2022).

Ia menjelaskan, karyawan dapat melaporkan kejadian terkait masalah pembayaran THR melalui posko tersebut.

Tahun 2022 ini, Pemkot Balikpapan melalui Disnaker mengingatkan perusahaan swasta di Balikpapan akan kewajibannya membayar penuh THR pada Lebaran tahun ini.

Dimana di tengah perbaikan kondisi perekonomian tersebut, untuk tahun 2022 ini pemerintah menegaskan tak ada lagi relaksasi soal pembayaran THR. Perusahaan pada tahun ini wajib membayar THR secara langsung tanpa dicicil kepada pekerja. Saat ini pihaknya masih menunggu edaran dari Kementerian Tenaga Kerja terkait aturan pembayaran tahun ini.

“Belum ada edaran, masih tunggu arahan dari menteri,” ujar Ani Mufidah.

Sesuai aturan yang berlaku sebelum pandemi, maka landasan hukum pembayaran THR adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

BACA JUGA :  Thohari Aziz Meninggal, Rahmad Mas’ud: InsyaAllah Saya Komitmen Apa yang Jadi Kesepakatan Kami

Berdasarkan aturan tersebut, ungkapnya, maka perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022.

Apabila melanggar, maka akan dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Sebelumnya, tahun 2020, katanya, pemerintah telah mengizinkan perusahaan untuk mencicil dan menunda pembayaran THR karyawannya sebagai kebijakan atas situasi pandemi Covid-19.

Hal itu termaksud dalam Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sedangkan pada 2021, pemerintah juga masih memberikan keringanan kepada pihak perusahaan. Perusahaan yang masih terdampak pandemi diminta berdialog dengan pekerjanya untuk membahas penundaan pencairan THR. (bdu/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img