TENGGARONG – Penelitian berkas bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftar dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar), terus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar. Salah satunya ijazah para kandidat.
Tidak hanya melakukan penelitian dan pemeriksaan secara tekstual atau administrasi saja. Namun diperiksa secara faktual, ke satuan pendidikan masing-masing kandidat. Yakni ketingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat, serta perguruan tinggi.
Dikatakan Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, bahwa sejumlah petugas penelitian sudah berangkat ke 6 kota. Baik itu di Tenggarong, Samarinda, Balikpapan, Surabaya, Malang dan Kediri.
“Kami periksa secara faktual dan terus on progres, nanti tanggal 5-6 September disampaikan hasilnya,” ungkap Rudi, Rabu (4/9/2024).
Hal ini menjadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi oleh para bapaslon. Sehingga KPU Kukar tidak ingin kecolongan lebih jauh. Ketika pun ada perbaikan, maka akan dilanjutkan ke tahapan perbaikan dokumen persyaratan, yakni pada tanggal 6-8 September 2024.
Permasalahan terkait ijazah pun dirasa sangat penting. Mengingat, adanya satu kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat salah satu anggota DPRD Kukar 2024-2029 terpilih. Sehingga membuat dirinya tidak bisa ikut serta dalam pelantikan, pada 14 Agustus 2024 lalu. Hanya 44 anggota DPRD Kukar 2024-2029 saja yang resmi menjalani pelantikan sebagai anggota legislatif.
Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R