TENGGARONG – Proses efisiensi anggaran, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terus dijalankan. Bahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) pun sudah mengeluarkan kebijakan berupa peraturan bupati (perbup) belum lama ini, untuk menguatkan proses efisiensi anggaran itu sendiri.
Dijelaskan Sunggono, sekretaris Kabupaten (sekkab) Kukar, perbup yang dikeluarkan oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, yakni terkait pergeseran penganggaran. Yaitu perubahan yang mendahului penganggaran APBD Kukar. Memastikan efisiensi terus dijalankan Pemkab Kukar, sesuai arahan Presiden.
“Insya Allah sedang berproses, dimana hasilnya efisiensi itu untuk penyesuaian anggaran OPD, sudah bisa langsung dieksekusi dan dilaksanakan,” jelas Sunggono, Selasa (25/3/2025).
Diketahui, sesuai Inpres Nomor 1 tahu. 2025, efisiensi menyasar pos perjalanan dinas (perjadin), belanja Alat Tulis Kantor (ATK), perawatan, pengadaan pakaian dinas, seminar dan lainnya. Bahkan di Kukar untuk perjadin, berhasil memotong anggaran 50 persen, atau senilai Rp 231,4 miliar dari anggaran awal sebesar Rp 462,8 miliar.
Bahkan untuk anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024, pun dianggarkan oleh Pemkab Kukar senilai Rp 62,4 miliar, yang berasal dari efisiensi anggaran. (Adv)
Penulis : Muhammad Rafi’i