BONTANG – Seorang remaja asal Kelurahan Kanaan berinisial ZN harus berurusan dengan jajaran Sat Reskrim Polres Bontang. Itu setelah remaja 20 tahun ini menganiaya pacar sendiri berinisial GA, Selasa (23/2/2021).
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubbag Humas AKP Suyono mengatakan, penganiayaan yang dialami GA dipicu masalah sepele. ZN marah setelah korban enggan memberitahu password ponselnya. ZN juga kesal karena selama berpacaran, korban kurang menghargainya.
Saking marahnya, ZN langsung memukul korban dengan tangan yang mengakibatkan luka lebam di kantong mata sebelah kiri, perut, dan lengan kiri korban.
“Saat itu korban baru saja datang dari Balikpapan menggunakan bus patas. Lalu dijemput pelaku. Saat perjalanan di kawasan Jalan Flores Bontang Lestari, terjadi penganiayaan,” beber Suyono.
Usai kejadian, GA langsung melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Bontang. Tak berapa lama, pelaku ditangkap di Jalan Bhayangkara Kamis (25/2/2021) beserta dengan helm yang digunakan korban saat kejadian.
Kini ZN rugi dua kali. Putus dengan GA, ditambah jadi tersangka kasus penganiayaan dengan pelapor pacar sendiri.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2-5 tahun penjara,” sambung Suyono. (bms)