BONTANG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Kota Bontang mengeluarkan kebijakan baru bagi pasien BPJS Kesehatan. Mulai 10 Oktober 2024, seluruh pasien BPJS Kesehatan yang ingin mendaftar di poliklinik rawat jalan diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Mobile JKN.
Humas RSUD Taman Husada Bontang, dr. Siti Aisyatur Ridha, menyampaikan bahwa aturan ini dikeluarkan langsung oleh BPJS Kesehatan sebagai kebijakan pendaftaran bagi pasien rawat jalan.
“Ini sesuai dengan kebijakan BPJS Kesehatan yang mewajibkan peserta BPJS menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk mendaftar di poliklinik rawat jalan,” ujar dr. Ridha.
Ia menjelaskan, pendaftaran online ini bertujuan untuk memudahkan pasien dalam mengakses layanan. “Mulai 10 Oktober 2024, seluruh pasien BPJS Kesehatan harus mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN,” tambahnya.
Sementara itu, aplikasi Siperban masih dapat digunakan untuk pasien umum dan pasien yang menggunakan asuransi perusahaan. “Aplikasi Siperban tetap bisa digunakan oleh pasien non-BPJS, seperti pasien umum atau asuransi lainnya. Namun, bagi peserta BPJS Kesehatan, aplikasi Siperban tidak lagi berlaku,” jelas dr. Ridha.
Adapun alur pendaftaran online melalui aplikasi Mobile JKN adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Mobile JKN dan buat akun peserta BPJS Kesehatan di aplikasi tersebut.
- Setelah memiliki akun, log in ke aplikasi Mobile JKN, lalu pilih menu pendaftaran pelayanan.
- Klik atau pilih menu “Faskes rujukan tingkat lanjut,” kemudian pilih “ambil antrean.”
- Isi rencana tanggal kunjungan dan pilih jadwal dokter. Jika sudah sesuai, klik “daftar pelayanan.”
- Pendaftaran berhasil, dan pasien telah terdaftar dalam sistem antrean RSUD.
- Saat berada di RSUD, pasien tinggal melakukan “check in” melalui aplikasi.
Penulis: Yahya Yabo
Editor: Agus S