spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Paser Siap Lakukan Percepatan Digitalisasi

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser turut melakukan percepatan perluasan digitalisasi hingga menjangkau pelosok sebagai tindaklanjut hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) di Jakarta baru-baru ini.

Berdasarkan survei, baru 399 kabupaten/kota Indonesia atau 73,6 persen yang telah melakukan digitalisasi di lingkup pemerintahan daerah. Sedangkan di wilayah Kalimantan, baru 32 kabupaten/kota atau 52,2 persen.

Berdasarkan hasil Rakornas P2DD, pemerintah pusat menargetkan 75 persen pemerintah daerah menerapkan digitalisasi pada tahun 2023. Bupati Paser, Fahmi Fadli, menilai digitaliasi bakal berdampak terhadap perkembangan kemajuan daerah.

“Tentunya jika hal ini telah terealisasikan, tingkat pembangunan ekonomi digital dan infrastruktur digital di Paser akan semakin maju,” tuturnya usai mengikuti Rakornas, Selasa (3/10/2023).

Pembangunan ekonomi digital maupun infrastruktur digital dianggap sebagai intrumen pendukung pemulihan ekonomi guna mencapai status negara maju. Utamanya juga berfokus pada bidang peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Karena infrastruktur digital serta infrastruktur lainnya hanya dapat meningkatkan produktifitas apabila didukung SDM yang baik,” sebut Fahmi menguraikan instruksi Menkeu.

BACA JUGA :  Akhir Juni 2023, Pedagang Bakal Tempati Kios Baru

Transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, tambahnya lagi, tentu harus dilaksanakan dan didukung dengan instrumen penting di daerah. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan APBD daerah, terdapat ketidakselarasan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.

Sedangkan, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau dikenal dengan Undang Undang HKPD, bertujuan mengharmoniskan belanja pusat dan daerah, serta meningkatkan sinergi kebijakan fisikal pusat dan daerah.

Untuk itu, pondasi penting yang harus dilakukan yakni, melakukan sinergi Badan akun standar (BAS) dan pemanfaatan Platform digital. Kemenkeu ingin setiap daerah memiliki kode digitalisasi yang sama, sehingga seluruhnya bisa sinkron.

“Sinergi Badan Akun Standar (BAS) diperlukan untuk meningkatkan efektivitas intervensi fiskal di dalam seluruh siklus pengelolaan keuangan daerah dan negara. Dari mulai perencanaan, penganggaran hingga pelaporan,” tandasnya.

Pewarta : Bhakti Sihombing
Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img