PASER – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser menyebut, Bumi Daya Taka masuk dalam wilayah dengan kategori Rawan Sedang dengan skor 24,5 berdasarkan hasil pemetaan pada Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dilakukan oleh Bawaslu RI.
Anggota Bawaslu Kabupaten Paser, Fauzan menyatakan, dari IKP yang diluncurkan Bawaslu RI, 6 dari 11 poin potensi rawan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kemungkinan terjadi di Kabupaten Paser.
“Paser masuk kategori Rawan Sedang atau dengan nilai 24,5 dari 1-100,” kata
Adapun poin IKP setelah hasil Pemilu 2024, yakni adanya penggunaan atribut partai lain, keberatan dengan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten dari saksi partai, kampanye tanpa pemberitahuan, dan logistik di TPS tidak lengkap.
Selain itu kerawanan lainnya adalah minimnya sosialisasi tata cara pemungutan dan perhitungan, pembukaan TPS di luar jadwal di atas pukul 07.00, salah memasukkan surat suara, dan tidak ada surat pernyataan bagi pendamping disabilitas.
“Selain itu tidak ada penempelan DPT di tempat pemungutan suara, saksi yang masih menggunakan atribut partai, dan terakhir yaitu politik uang,” ungkapnya.
Dijelaskannya, politik uang telah menjadi musuh bersama dan akan sulit dihilangkan jika tidak melibatkan seluruh elemen masyarakat. Perlunya kesadaran dari masyarakat untuk menolak dan melaporkan jika terdapat dugaan adanya politik uang pada saat tahapan pemilu.
“Namun Bawaslu Kabupaten Paser belum dapat melanjutkan dengan proses penindakan dengan beberapa kendala, diantaranya keterbatasan personil, minimnya keinginan masyarakat menjadi pelapor,” katanya.
Adapun enam poin IKP berpotensi terjadi di Kabupaten Paser yaitu politik uang, netralitas ASN dan calon petahana, logistik, pelaksanaan pungut hitung, profesional penyelenggara, dan partisipasi pengawasan.
Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R