spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Paser Kembali Raih Predikat Kabupaten Peduli HAM

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser meraih penghargaan Kabupaten Peduli HAM dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Penghargaan tersebut diterima pada Peringatan Hak Asasi Manusia Sedunia ke-74 di Jakarta.

Penyerahan penghargaan itu diserahkan Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Kemenkumham, Mualimin Abdi kepada Wakil Bupati Paser, Syarifah Masitah Assegaf, mewakili Bupati Paser Fahmi Fadli, di Golden Balroom Hotel Sultan, Senin (12/12/2022).

Masitah menjelaskan, Paser dan Balikpapan menjadi dua kabupaten/kota di Kaltim yang menerima penghargaan dengan predikat peduli HAM.

“Alhmadullilah predikat ini tak lepas dari kerja keras bersama dalam pemenuhan hak asasi bagi masyarakat,” kata Masitah saat dihubungi Selasa (13/12/2022).

Diketahui, penghargaan ini merupakan kali kelima yang diperoleh, secara berturut-turut sejak 2017 hingga 2022. Ada 72 kabupaten dan kota yang mendapat predikat peduli HAM, dari 514 daerah yang ada di Indonesia.

Masitah menambahkan, kriteria daerah peduli HAM didasarkan pada terpenuhinya hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial dan budaya, yang penilaiannya diukur berdasarkan indikator struktur, proses dan hasil.

BACA JUGA :  PDIP dan Gerindra Potensi Jadi Satu Fraksi di DPRD Paser

Untuk 2022, skor Paser sangat baik yaitu mencapai 89,7 persen, yang lebih tinggi dari tahun 2020 yang mencapai 79,21 persen. Menurut Masitah, kriteria penilaian ini lebih banyak dari tahun sebelumnya.

“Kriteria Peduli HAM didasari pada terpenuhinya hak sipil dan politik, berupa hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme,” katanya.

Selain itu, adapula hak ekonomi sosial budaya, terpenuhinya hak atas kesehatan, pendidikan, pekerjaan, lingkungan yang baik dan sehat, perumahan yang layak juga hak perempuan. Total penilaian itu dibagi menjadi 10 kriteria. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.