Beranda PASER Paser Kebagian 224 Jatah Haji

Paser Kebagian 224 Jatah Haji

0
Kantor Kemenag Kabupaten Paser.

PASER – Kuota haji untuk Kabupaten Paser pada 2023 berjumlah 224 orang. Jumlah itu  berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim nomor 100.3.3.1/K.148/2023 tentang Penetapan Kuota Jemaah Haji Reguler Provinsi Kaltim 1444 hijriah/2023 masehi.

Keputusan itu ditandangani Isran Noor, pada 2 Maret 2023, sebagai tindaklanjut dari Keputusan Menteri Agama (KMA) bernomor 189 Tahun 2023. Terdapat 221 ribu kuota haji untuk warga Indonesia, dan Provinsi Kaltim mendapat kuota 2.586 orang.

“Untuk kuota haji Paser tahun ini sesuai SK Gubernur Kaltim berjumlah 224 orang. Kami masih menunggu daftar namanya dari Kementerian Agama,” kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kemenag Kabupaten Paser, Abdurrahman.

Setelah nama-nama calon haji keluar, tahapan selanjutnya adalah pembuatan paspor. Pihaknya telah memverifikasi dokumen calon jemaah haji berupa Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Buku Nikah.

Nama-nama calon haji yang muncul di sistem Kemenag selanjutnya akan dibuatkan paspor. Pembuatannya dilakukan di Gedung Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu. Pihak imigrasi akan didatangkan Kemenag untuk mengurus semua kelengkapan paspor calon jemaah.

Abdurrahman menambahkan setelah tahapan pelunasan biaya haji selesai, Kemenag, akan melakukan pembinaan. Adapun keberangkatan calon Haji akan dimulai pada pekan ketiga bulan Mei. Untuk calon jemaah haji Paser belum diketahui kapan berangkatnya.

“Kami jadwalkan pembinaan kepada calon jemaah haji setelah bulan Ramadan. Kami belum tahu untuk Paser masuk kloter berapa,” ujarnya.

Diketahui, kuota terbanyak yaitu Samarinda dengan 550 orang, disusul Balikpapan sebanyak 507 orang, kemudian Kutai Kartanegara 492 orang. Sementara dua daerah yang terkecil yakni Kutai Barat 83 orang dan Mahulu 6 orang. (bs)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version