Beranda PASER Paser Belum Zero Accident, 2 Kasus Korban Meninggal di Perusahaan Tambang Pada...

Paser Belum Zero Accident, 2 Kasus Korban Meninggal di Perusahaan Tambang Pada 2022

0
Kasus kecelakaan kerja di salah satu perusahaan di Kabupaten Paser.

PASER – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Paser belum nihil kecelakaan atau zero accident. Pasalnya, pada 2022 lalu, setidaknya ada dua kasus kecelakaan kerja. Hal itu terjadi di sektor pertambangan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser Madju Simangunsong menyebut, dua kasus K3 itu menelan korban jiwa atau meninggal dunia yang terjadi selama 2022.

Masing-masing di PT Kendilo Coal Indonesia (KCI), perusahaan yang berkantor site di Kecamatan Kuaro dan PT Kideco Jaya Agung (Kideco) yang berkantor site di Kecamatan Batu Sopang. Dari kedua kasus itu, hanya PT KCI yang sempat jadi sorotan.

“Kasusnya meninggal satu di KCI dan satu orang di Kideco. Lainnya luka-luka biasa,” sebut Madju beberapa waktu lalu.

Madju memastikan, semua kasus kecelakaan kerja yang terjadi sudah dilaporkan ke Disnakertrans Kabupaten Paser. Bahkan pihaknya mengklaim, turut serta dalam melakukan investigasi langsung, bersama Disnakertans Provisi Kaltim dan Kemnaker RI.

Menurutnya, hasil investigasi tersebut baik. Yakni dengan dengan pendekatan sarana dan prasarana pekerja, pemberian pelatihan, safety dipertinggi dan regulasi diperketat. Sementara, sanksi dikembalikan ke internal perusahaan.

Sedangkan Pemerintah, hanya mengingatkan, bahwa jika terjadi suatu kecelakaan kerja hingga mengakibatkan meninggal dunia, maka seluruh aktivitas dan operasional perusahaan dihentikan sementara selama tiga hari.

“Satu hari meninggal tiga hari off perusahaan.  Bayangkan satu hari perusahaan ini produksinya mencapai 125 ribu ton. Kerugiannya mencapai ratusan miliar jika tiga hari dihentikan,” jelas Madju mengurusi pendapatan perusahaan.

Sementara bagi keluarga korban, ia memastikan pihak perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Serikat Pekerja (SP) memberikan bantuan. Apalagi korban memiliki anak, maka diberikan biaya pendidikan hingga tuntas sampai pada anak ketiga.

“Santunan, diberikan hingga anak ketiga di sekolahkan hingga tamat. Bantuan dari BPJS, perusahaan juga ada, dan serikat pekerja,” bebernya.

Wakil Bupati Paser, Syarifah Masitah Assegaf menekankan, agar seluruh perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Paser benar-benar memperhatikan kesehatan karyawan.

“Perlu diperhatikan perubahannya, lalu alat-alat atau unit yang akan dipakai diperiksa lebih awal. Supaya harapan Ibu Menteri agar K3 betul-betul dilaksanakan,” tegas Masitah.

Dikatakannya, Pemkab Paser sangat menjunjung tinggi keselamatan kerja. Dengan demikian kasus yang pernah terjadi diharapkan tidak terulang. Ia berharap agar perusahaan lainnya, turut menaati ketentuan yang sudah berlaku.

“Karena ini berimbas ke produktivitas. Begitu juga pendapatan perusahaan,” tutupnya. (bs)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version