spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pasca Terbitnya PKPU 8/2024, PDI Perjuangan Makin PeDe Usung Edi-Rendi

TENGGARONG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kutai Kartanegara (Kukar), semakin percaya diri mengusung ketuanya, Edi Damansyah, dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024. Hal ini menyusul adanya keputusan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 yang dikeluarkan pada 1 Juli 2024 lalu.

Disampaikan Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI Perjuangan Kukar, M Suria Irfani, dengan keluarnya PKPU tersebut, maka memastikan Edi Damansyah berhak mencalonkan diri kembali. Karena dianggap baru menjabat sebagai bupati Kukar satu periode. Tentunya ini menjadi jawaban dari perdebatan yang timbul ditengah masyarakat, terkait bisa atau tidaknya Edi Damansyah menjadi salah satu kontestan Pilkada Kukar 2024.

“Kami perlu menegaskan kembali sebagaimana yang pernah kami sampaikan sebelumnya, dengan penuh keyakinan bahwa Bapak Edi Damansyah dapat melanjutkan pendaftaran sebagai calon bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024,” ujar M Suria Irfani, dalam konferensi persnya, Rabu (3/7/2024).

Ini berdasarkan beberapa aturan hukum Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 dan Nomor 67/PUU-XV2020, yang dengan tegas menyatakan bahwa penghitungan masa jabatan dihitung sejak saat pelantikan. Selanjutnya aturan hukum yang tertuang dalam Pasal 162 ayat (2) UU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

BACA JUGA :  Dishub Kukar Berencana Adakan Bus Sekolah Lagi Tahun Ini

Kemudian Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. PP No 6 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di penjelasan Pasal 38 huruf O bahwa masa jabatan kepala daerah. Dengan tegas menyatakan bahwa masa jabatan sebagai kepala daerah, dihitung sejak dilantik.

Kemudian dipertegas oleh Kemendagri melalui Surat Dirjen Otonomi Daerah Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA bertanggal 14 Mei 2024 poin 4. Berbunyi terhadap Plt tidak dilakukan pelantikan melainkan penunjukan berdasarkan SK.

Sehingga Edi Damansyah dihitung sebagai bupati Kukar definitif selama 2 tahun 9 hari. Yakni dilantik pada 14 Februari 2019, setelah menjadi Plt bupati Kukar selama 10 bulan 3 hari.

Dengan demikian, Edi Damansyah yang sekarang menjabat sebagai bupati Kukar terpilih periode 2021-2024 bersama Rendi Solihin, terhitung baru menjalani masa jabatan bupati Kukar selama satu periode. Sehingga memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon bupati Kukar periode 2024-2029.

Sehingga, Surya Irvani pun mengatakan dengan perkembangan yang terjadi beberapa hari ini, maka DPC PDI Perjuangan akan lebih fokus dalam kerja-kerja partai dalam menyongsong kemenangan. Salah satunya dengan melaksanakan Rakor Pemenangan Pilkada, yang akan dilanjut dengan kerja-kerja lainnya.

BACA JUGA :  Jabat Dandim 0906/Kukar, Letkol Damai Adi Siap Lanjutkan Program Ketahanan Pangan

Selanjutnya, meskipun PDI Perjuangan bisa mengusung sendiri pasangan calon (Paslon). Tetapi tidak menutup pintu bagi partai lainnya untuk bergabung menjadi koalisi bersama PDI Perjuangan dalam Pilkada Kukar 2024.

“Kami berharap masyarakat Kutai Kartanegara dapat memahami dan mendukung pencalonan Bapak Edi Damansyah dalam Pilkada 2024 demi kemajuan dan kesejahteraan bersama,” tutupnya.

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.