spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pasca Penetapan, Paslon Cagub Diminta Serahkan Surat Pengajuan Pengunduran Diri Anggota Dewan

SAMARINDA – Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris menaggapi terkait bakal Calon Gubernur Kaltim yang hingga kini masih berstatus sebagai Anggota Dewan. Meskipun dalam kenyataannya, para Bakal Calon (Bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tersebut telah memberikan dokumen berupa pengunduran dirinya sebagai anggota legislatif.

“Sejauh ini, hal tersebut tidak menjadi masalah mengingat para Bacalon ini masih belum ditetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024. Namun jika merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.8 tahun 2024 khusunya pada pasal 24 Ayat 1 menyebutkan bahwa Calon yang berstatus sebagai Anggota DPRD sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 14 Ayat 2 Huruf q harus menyerahkan: a) Surat Pengajuan Pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, DPRD dan tidak bisa ditarik kembali; dan b) Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang,” ucap Fahmi.

Adapun putusan pemberhentian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b tersebut, kata dia, belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon (Paslon).

BACA JUGA :  Kontestan Pilkada Kaltim Kini Bisa Buka Rekening Khusus Dana Kampanye

“Jadi Paslon hanya memberikan kepada kami tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a,dan surat keterangan pengajuan pengunduran diri itu dalam konteks sedang diprosesoleh pejabat yang berwenang,” jelas Fahmi. (Adv/kpukaltim)

Pewarta : Adhi Abdhian
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img