spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pasca Bebas, Tersangka Apderis Kembali ‘Berulah’ dengan Ajakan Investasi

BONTANG – Setelah dibebaskan dari masa penahanan, RW (27), pemilik investasi bodong ayam potong Apderis, kembali berulah. Hal ini terungkap dari pesan WhatsApp yang beredar dari tersangka RW kepada sejumlah korbannya.

Dalam percakapan tersebut, RW terlihat mengajak kembali para korban untuk berinvestasi bersamanya.

Salah satu korban yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tersangka mencoba mengajaknya untuk kembali berinvestasi, dengan alasan sejumlah asetnya telah disita dan tersangka sendiri masih kekurangan modal.

“Dia mencoba menghubungi saya untuk kembali berinvestasi, tetapi saya tidak merespons,” ujarnya saat diwawancarai pada Rabu (3/7/2024).

Para korban yang merasa dihubungi kembali oleh tersangka merasa bahwa RW belum menunjukkan rasa penyesalan yang sesungguhnya selama menjalani masa tahanan sebelumnya.

“Tentu saja kami kecewa, karena kami merasa hukuman yang diterima oleh tersangka tidak sebanding dengan kerugian yang kami alami. Banyak orang yang telah tertipu, dengan jumlah kerugian yang besar,” jelasnya.

Menurut korban-korban yang pernah menjadi mangsa investasi bodong RW, mereka berharap agar tersangka bisa mendapat hukuman yang lebih berat, untuk memberikan efek jera yang nyata.

BACA JUGA :  Terus Belajar dan Susun Strategi

Kim Samuel, kuasa hukum korban Apderis, mengungkapkan bahwa banyak korban yang tetap dihubungi oleh RW selama masa tahanan tersangka.

“Bahkan saat masih ditahan, RW tetap menghubungi banyak korban,” katanya.

Kim Samuel menyayangkan bahwa sistem hukum cenderung melindungi tersangka, padahal seharusnya melindungi korban.

Selanjutnya, Kim Samuel berencana untuk mengirimkan surat kepada Polres Bontang, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, bahkan Polda Kaltim untuk menindaklanjuti kasus ini. Kerugian korban di wilayah Bontang saja mencapai Rp 10,9 miliar.

Tersangka RW telah menjalani masa tahanan selama sekitar 120 hari, namun jaksa menyatakan bahwa syarat yang diperlukan untuk persidangan belum terpenuhi.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img