spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pasar Mangkurawang Tampak Lebih Rapi, Tidak Ada Lagi Pedagang yang Berjualan di Area Parkir

TENGGARONG – Pemandangan berbeda tampak di halaman Pasar Gerbang Raja Mangkurawang. Tampak rapi, pedagang memenuhi masing-masing lapak, yang disediakan di dalam pasar. Membuat lingkungan pasar lebih tertata rapi, lebih lega dan nyaman bagi pengunjung.

Hal ini dilihat langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga bahan pokok penting (bapokting) jelang Hari Raya Idulfitri, bersama Wakil Ketua DPRD Kukar, Aini Farida dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kukar, pada Selasa (25/3/2025).

Sunggono menyebut, ini buah kerja keras Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, dalam mengatur keberadaan pasar dan penjual. Terutama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kuakr dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang terlibat. Untuk memastikan pengunjung atau pembeli merasa nyaman.

“Terimakasih Disperindag dan OPD lain yang bisa berkolaborasi untuk melakukan penertiban penjual (Pasar Mangkurawang) ini,” ungkap Sunggono.

Bahkan para pedagang pun merasa lebih nyaman, saat ditertibkan oleh pemkab untuk berjualan di dalam pasar. Membuat lingkungan lebih bersih, pembeli bisa lebih mudah mencari barang yang diperlukan. Belum lagi penjual yang merasa nyaman karena tidak lagi kehujanan dan kepanasan. “Tampak ramai tadi di dalam,” tutup Sunggono.

Diketahui, Pemkab Kukar telah membagi pedagang berdasarkan klasternya masing-masing.  Dimana untuk pasar basah akan difokuskan di Pasar Mangkurawang,  sementara Pasar Tangga Arung yang kini sedang direvitalisasi akan dijadikan pasar yang mengusung konsep semi modern. (Adv)

Penulis: Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img